Politik
Malang Covid-19: Beberapa Tahapan Pilkada Tertunda

Memontum Malang – Merebaknya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau biasa disebut virus corona di Indonesia ternyata juga mempengaruhi jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang. Penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI No.8 Tahun 2020 tentang Penundaan tahapan Pilkada dalam upaya penanganan penyebaran pandemi virus corona.
Namun begitu, masih berdasarkan SE KPU RI tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, ada beberapa poin tahapan Pilkada yang akan dilakukan penundaan.
“Ini berkaitan dengan upaya bersama-sama pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang ditunda, yaitu tentang pelantikan dan masa kerja Panita Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan,” ujar dia.
Lebih lanjut Anis menjelaskan, untuk PPS yang sudah dilantik, penundaan akan dilakukan pada masa kerjanya. Sementara untuk yang belum dilantik, maka pelaksanannya harus dikoordinasikan dulu dengan Pemerintah Daerag dan pihak Kepolisian setempat.
“Dengan begitu, untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 7 poin yang diambil sebagai langkah KPU dalam menyikapi hal ini. 7 poin tersebut yakni:
1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara:
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS
b. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian;
2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan
yang belum dilaksanakan;
3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;
4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penJrusunan daftar pemilih;
5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: L7g |PL.O2- Kpt/01 /KPU lill/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan
pihak-pihak terkait;
6. Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia;
7. Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agai melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI. (iki/yan)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















