Politik

Malang Covid-19: Beberapa Tahapan Pilkada Tertunda

Diterbitkan

-

Malang Covid-19 Beberapa Tahapan Pilkada Tertunda

Memontum Malang – Merebaknya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau biasa disebut virus corona di Indonesia ternyata juga mempengaruhi jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang. Penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI No.8 Tahun 2020 tentang Penundaan tahapan Pilkada dalam upaya penanganan penyebaran pandemi virus corona.

Namun begitu, masih berdasarkan SE KPU RI tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, ada beberapa poin tahapan Pilkada yang akan dilakukan penundaan.

“Ini berkaitan dengan upaya bersama-sama pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang ditunda, yaitu tentang pelantikan dan masa kerja Panita Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan,” ujar dia.

Lebih lanjut Anis menjelaskan, untuk PPS yang sudah dilantik, penundaan akan dilakukan pada masa kerjanya. Sementara untuk yang belum dilantik, maka pelaksanannya harus dikoordinasikan dulu dengan Pemerintah Daerag dan pihak Kepolisian setempat.

“Dengan begitu, untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda,” pungkasnya.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 7 poin yang diambil sebagai langkah KPU dalam menyikapi hal ini. 7 poin tersebut yakni:

1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara:

a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS
b. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian;

2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan
yang belum dilaksanakan;

3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;

Advertisement

4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penJrusunan daftar pemilih;

5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: L7g |PL.O2- Kpt/01 /KPU lill/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan
pihak-pihak terkait;

6. Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia;

7. Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agai melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI. (iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas