Hukum & Kriminal

Tergiur Komisi Jadi Pengecer Togel, Emak di Singosari Masuk Kantor Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Robinti dan barang bukti di Polsek Singosari. (Humas Polres Malang
Tersangka Robinti dan barang bukti di Polsek Singosari. (Humas Polres Malang

Memontum Malang – Di masa pandemi Corona, dapat uang cepat seolah jadi solusi namun beresiko tinggi. Robinti (50) seorang ibu warga Dusun Plosokerep RT5/RW7, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang musti berurusan polisi lantaran terlibat bisnis judi toto gelap online.

Di bulan Maret tengah masa pandemi Corona, ia menjadi penerima tombokan dari penjudi yang kemudian dikirimkan ke hp tersangka Mulyadi (selaku bandar). Mulyadi sendiri telah ditangkap jajaran Polsek Singosari (Polres Malang).

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka Robinti mau menjadi penerima tombokan angka togel lantaran mendapat komisi 20% dari penombok melalui tersangka Mulyadi. Komisi tersebut didapat bila ada nomor tombokan penombok tembus atau tepat.

Adapun perannya menjadi pengepul atau menerima angka tombokan melalui ponsel dan pertemuan langsung tatap muka dengan penombok. Pasca ditangkapnya tersangka Mulyadi, Robinti terkena imbasnya.

Rabu (25/3/2020) pukul 17.00 ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Singosari (Polres Malang) saat berada di Dusun Plosokerep, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Advertisement

Keberhasilan penangkapan tersangka ini merupakan satu dari sejumlah keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2020 yang dilaksanakan Polsek Singosari (Polres Malang).

Pasal yang menjeratnya sama dengan tersangka Mulyadi yakni pasal 303 KUHP Tentang tindak pidana perjudian. Nasi telah menjadi bubur, tersangka Robinti musti menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi walau mendapat uang cepat. (sos/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas