Pemerintahan

Dewan Usul Dispensasi Tagihan Air, Bupati Malang akan Kaji Lebih Dulu

Diterbitkan

-

Dewan Usul Dispensasi Tagihan Air, Bupati Malang akan Kaji Lebih Dulu

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyarankan agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang bisa memberikan dispensasi pembayaran tarif penggunaan air bagi masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto kepada belum lama ini.

Menurut Didik, di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau biasa disebut virus corona ini, beban masyarakat terhadap kebutuhan sehari-harinya dirasa semakin berat. Sebab, dengan merebaknya virus asal Kota Wuhan, China ini, masyarakat pun terpaksa harus menuruti anjuran pemerintah untuk membatasi aktifitasnya di luar rumah termasuk bekerja. Dan tentu saja, menurut Didik, hal itu pasti berpengaruh pada perputaran ekonomi masyarakat.

“Pengurangan tarif. Itu nanti disampaikan ke kelompok masyarakat tertentu. Ini harus. Tapi untuk selanjutnya, hal ini tentu akan kami komunikasikan kepada Bapak Bupati, pihak PDAM juga tentunya,” ujar Didik.

Menanggapi usulan wakil rakyat tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Terlebih melakukan perhitungan, dan mengkaji terkait bagaimana mekanisme dispensasi tersebut akan diberikan. Sebab menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

“Yang pasti akan kita kaji dulu, akan kita hitung dulu. Bagaimana nantu dispensasi yang diberikan. Saya akan minta Perumda Tirta Kanjuruhan untuk menghitungnya,” ujar Sanusi.

Advertisement

Terlepas dari pandemi Covid-19 yang melanda hampir wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Malang, saat ini sudah ada sekitar 12 ribu sambungan rumah (SR) yang telah digratiskan tarif penggunaan airnya. 12 ribu SR tersebut, khusus diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sanusi mengatakan, hal itu telah dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

“Terlepas dari itu (Covid-19), sudah kita gratiskan. Jadi sebelum dewan menghimbau, kita sudah laksanakan itu. Tapi kalau masyarakat mampu tidak perlulah semua digratiskan. Karena PDAM perlu biaya juga,” pungkasnya. (iki/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas