Pemerintahan

Marak Ilegal Logging di Hutan Sendiki Tambakrejo Sumawe?

Diterbitkan

-

Joko Wiyanto bersama Jajaran Saat Kroscek Lokasi. (ist)
Joko Wiyanto bersama Jajaran Saat Kroscek Lokasi. (ist)

Perhutani Akui Keterbatasan Personil

Memontum Malang – Selama ini Perum Perhutani merasa kesulitan untuk mengatasi berbagai kejadian dalam kawasan hutan.Hal itu akibat minimnya jumlah petugas dibanding luas lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

Joko Wiyanto Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Sumberkembang BKPH Sumbermanjing KPH Malang membantah, jika dirinya melakukan pembiaran dalam kasus illegal logging di hutan Sendiki wilayah setempat.

Joko Wiyanto KRPH Sumberkembang. (Sur)

Joko Wiyanto KRPH Sumberkembang. (Sur)

“Pembiaran itu tidak ada. Disisi lain karena keterbatasan personil.Di RPH Sumberkembang kami hanya dibantu oleh 6 personil.Sedangkan luas wilayah kami secara keseluruhan hampir mencapai 7000 hektar. Disitu kami juga disibukkan dengan banyak pekerjaan seperti tebangan rutin dan perawatan tanaman.Jadi tidak benar kalau selama ini kami dituding telah melakukan pembiaran, ” terang Joko Kamis (11/6/2020) siang.

Ditambahkan Joko,selama ini pihaknya bersama jajarannya selalu melakukan patroli rutin untuk pengamanan wilayah hutan setempat.

“Kejadian itu pada hari Selasa(9/6/2020) pukul 23.00.Pertama kali diketahui Profauna saat melakukan pemantauan di Hutan Lindung Sendiki. Mereka mengetahui ada 5 orang berkendaraan sepeda motor sedang mengangkut berbagai jenis kayu berbentuk balok dari kawasan petak 69 D dan 69E, ” tambahnya.

Pihaknya juga sudah mengamankan 5 kendaraan jenis sepeda motor.

Advertisement

“Kejadian itu juga akan ditindaklanjuti oleh Gakkum Kehutanan. Karena disitu ada dua modus yaitu perambahan hutan dan pencurian pohon.Tetapi salah satu pelaku berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Malang ketika hendak menjual kayu curian itu di Desa Druju, ” tandasnya.

Disisi lain, Joko juga menduga, Penjarahan kayu terjadi dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor 39 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Banyak hal-hal yang selama ini masih kurang difahami oleh masyarakat.Peraturan menteri itu sangat bagus.Hanya saja, masyarakat itu kurang tersosialisasi. Dengan begitu banyaknya warga yang mendaftar terkait penggarapan lahan yang tertuang dalam IPHPS itu.

“Akhirnya hingga saat ini tidak ada pengondisian. Sedang di wilayah kami, SK IPHPS itu kan belum diterapkan.Dan hingga saat ini masih dalam proses.Yang jelas, kejadian itu salah satu dampak dari IPHPS ” bebernya.

Untuk itu pihaknya bersama PLMDH berusaha untuk mengembalikan kondisi hutan yang sedikit terusik itu dengan cara sosialisasi terhadap para pesanggem. Mereka diberi bibit, agar Hutan Lindung ini kembali sebagaimana fungsinya. (Sur/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas