Pemerintahan
Maklumat Kapolri Dicabut, Masyarakat Tetap Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Memontum Malang – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Aziz telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/ 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakam Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Meskipun telah dicabut, tidak berarti masyarakat bebas menjalankan aktifitasnya.
Yang artinya, mengingat pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum bisa diprediksi kapan akan berakhir, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dalam menjalankan aktitiftasnya sehari-hari. Seperti menggunakan masker, cuci tangan, physical distancing dan tetap untuk menghindari kerumunan
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Menurut Hendri, meskipun maklumat Kapolri sudah dicabut, pihaknya akan tetap tegas soal protokol kesehatan itu.
“Kita akan lebih meningkatkan intensitas pelaksanaan penegakan disiplin. Karena saat ini angka penambahan pasien di Kabupaten Malang terus meningkat. Sehingga perlu dipertegas lagi terhadap masyarakat yang ada di luar rumah. Masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan kita lakukan penindakan,” kata Hendri, Jumat (3/7/2020).
Dijelaskan pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri ini, sanksi yang bisa dikenakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan mulai dari kerja sosial hingga penyitaan kartu identitas diri.
“KTP-nya akan kita ambil, kita arahkan ke kantor polisi atau ke kantor Satpol PP setempat. Nanti akan membuat surat pernyataan disana,” Hendri menambahkan.
Hendri pun berharap, masyarakat tetap waspada agar tidak terjangkit Coronavirus disease 2019 atau Covid-19 meskipun telah diberikan kelonggaran untuk beraktivitas.
“Kita harapkan masyarakat ini benar-benar seperti dulu lagi pada saat sebelum dilaksanakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar, red). Benar-benar peduli dengan protokol kesehatan dan tidak perlu keluar rumah kalau tidak urgent,” pungkasnya. (iki/yan)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal4 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya
- Kabupaten Malang4 minggu
Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Empat Pimpinan, Darmadi Kembali Jabat Ketua DPRD Kabupaten Malang