Hukum & Kriminal

Kasus Linmas Tumpakrejo Gedangan Menggelinding ke Ranah Hukum

Diterbitkan

-

Ach Husairi SH bersama seorang Tokoh Masyarakat Tumpakrejo. (ist)
Ach Husairi SH bersama seorang Tokoh Masyarakat Tumpakrejo. (ist)

Memontum Malang – Pasca pengunduran diri secara serentak 30 anggota Pelindung Masyarakat (Linmas) di Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, akhirnya menggelinding keranah hukum.

Ach Husairi SH, kuasa hukum Linmas dan tokoh masyarakat Tumpakrejo menjelaskan, menanggapi statemen Kepala Desa Tumpakrejo Miselan di harian pagi Memo X tanggal 18 Juni 2020 lalu, terkait pemberhentian Linmas Tumpakrejo yang berjumlah 30 personil.

Menurut kuasa hukum yang terdiri tim seperti Nur Samsun Ardy, SH dan Suhartono, SH, awalnya Miselan Kades Tumpakrejo akan menganggarkan dana insentif Linmas sebesar Rp 20.000.000 per tahun dan tanah bengkok desa seluas 1 hektar untuk kesejahteraan Linmas.

“Namun kenyataannya, Kepala Desa Tumpakrejo hanya memberikan insentif sebesar Rp 10.000.000 juta untuk dibagikan kepada 30 personil Linmas serta tanah bengkok 1 hektar yang dijanjikan Kades untuk kesejahteraan Linmas hingga saat ini belum terealisasi, ” terang Husairi Jumat (10/7/2020) petang.

Ditambahkan Husairi, perwakilan Linmas dan tokoh masyarakat Tumpakrejo memberikan kuasa tanggal 22 Juni 2020 lalu.

Advertisement

“Seharusnya Kepala Desa sesuai Tupoksinya bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga serta bisa memelihara ketentraman, ketertiban masyarakat desa, mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa Tumpakrejo seuai Pasal 26 ayat 4 huruf C, D dan M Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) sebagai pedoman kewajibannya Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya, ” bebernya.

Advokat dan kosultan hukum Kompak law yang berkantor yang berkantor di Jl Trunojoyo No. 10 Kepanjen Malang ini, menduga, perbuatan Kepala Desa Tumpakrejo (Miselan) telah melanggar Pasal 29 UU Desa yang dintaranya :
Kepala Desa Tumpakrejo telah merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang bersifat egois yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga Tumpakrejo dengan menghentikan Linmas sejumlah 30 orang tanpa prosedur yang benar dengan tidak diadakan nya rapat terlebih dahulu dengan Tokoh Masyarakat dan BPD Tumpakrejo, serta tindakan Miselan telah membuat keresahan warga Tumpakrejo dengan diberhentikannya semua anggota Linmas masyarakat merasa jaminan keamanan lingkungan warga mulai terusik akibat kebijakan Miselan yang semaunya sendiri.

“Kami selaku kuasa hukum Linmas dan Tokoh Masyarakat Tumpakrejo akan mengawal perkara kesewenang wenangan Miselan (selaku Kepala Desa Tumpakrejo) keranah Perdata maupun Pidana. Namun kami masih memberikan kesempatan Miselan dapat membenahi diri dengan meminta maaf kewarga Tumpakrejo dan menjadi Kepala Desa Tumpakrejo yang dapat memelihara ketentraman, ketertiban, menaati dan peraturan perundang undangan dan membina serta melestarikan sosial budaya masyarakat Desa Tumpakrejo, ” pungkasnya. (Sur/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas