Hukum & Kriminal

Bonceng Kayu Jati Masuk Terungku Polisi

Diterbitkan

-

Bonceng Kayu Jati Masuk Terungku Polisi

Memontum Malang – Tinggal dekat hutan jadi godaan berat bagi Sareh alias Mulyadi, 33, seorang serabutan. Di tengah pandemi Covid-19, ia mencari jalan singkat cari uang yang justru membuatnya berurusan dengan polisi. Warga Dusun Kopral, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu (18/7/2020) masih mendekam di jeruji besi Polsek Kalipare. Ia ditangkap gara-gara membonceng kayu hutan curian, tengah malam.

Alasan tersangka berbuat, disebutkan Kapolsek Kalipare, Iptu Soleh Masudi. “Dia butuh kayu yang kami duga akan dijual. Karena bukti yang kami sita, cukup banyak, ” ungkap Soleh.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Turen ini menambahkan, Rabu (8/7/2020) pukul 22.30, anggotanya bersama polisi hutan menghentikan tersangka yang naik sepeda motor Grand. Sejumlah gelondongan kayu jati curian naik motor tersangka.

“Saat patroli, ada suara keras pohon tumbang. Petugas patroli hutan kemudian menghubungi kami dan segera lakukan penyanggongan, kami juga sudah cek lokasi aksinya,” papar Soleh.

Diinterogasi petugas dan digelandang ke lokasi pencurian, tersangka menunjukkan locus delicti aksi pencurian. Tepatnya di Hutan Perum Perhutani RPH Sukowilangun di petak 80 A tanaman Jati Tahun 2000 tanah turut Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Advertisement

Masih menurut mantan Kasubag Humas Polres Malang, penindakan terhadap tersangka Sareh masuk dalam Operasi Sikat Semeru 2020. “Ini masuk Operasi Pekat Semeru 2020 yang berakhir kemarin, ” ungkap Soleh.

Perbuatannya diduga melanggar Pasal 12 (b) dan (e) Sub Pasal 82 ayat 1 (b) dan atau Pasal 83 ayat 1 (b) Undang – Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (oio/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas