Hukum & Kriminal
Begal Dampit Cemburu Buta

Memontum Malang – Istri dibonceng pria lain membuat hati Tatok terbakar api cemburu. Ia pun melampiaskan kegeramannya dengan memberi pelajaran pada sang pria. Tatok nekat menjadi begal di siang bolong.
Siang jadi begal disertai penganiayaan terhadap korban, 4 jam kemudian, Tatok dan seorang temannya disergap anggota Reskrim Polsek Dampit.
Tatok Yulianto, 41 dan M Solehudin, 45 warga Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan kini mendekam di terungku Polsek Dampit.
“Kami tangkap 2 pelaku kasus 365, perampasan sepeda motor. Tersangka bukan warga Dampit,” ungkap Kapolsek Dampit, AKP Novian, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, dalam konfirmasi ponsel, Selasa (21/7/2020) sore.
Asal muasal pembegalan, lalu diuraikan detail Plt Kanit Reskrim Polsek Dampit, Ipda Choirul Mustofa SH. Duet tersangka beraksi, Kamis (16/7/2020) siang di Jalan Gunungkelop Lingkungan Sumberkembar Kel/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kamis kejadian, pukul 11.00, korban Novan Hari Jumadi (29) membonceng seorang wanita. Wanita itu tidak lain adalah istri tersangka Tatok. Korban, warga Dusun/Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, naik motor melintasi jalan Babussalam Sumberkembar Dampit.
Terkejutlah korban saat mendadak dipepet pengendara Honda Beat berboncengan. Laju motor terhenti sekitar rumah warga setempat. Satu pelaku turun dan langsung memukuli wajah korban.
Puas melampiaskan kekesalannya, tersangka merampas sepeda motor Suzuki FU N 4061 GZ dan meninggalkan korban. Sepeda motor korban dibawa menuju Sumbermanjing Wetan.
“Perbuatannya baru sekali dilakukan. Bukan residivis atau pernah kena kasus menurut pengakuan tersangka. Pelaku berbuat dipicu karena istri dibonceng korban sehingga berbuah dendam,” urai Ipda Choirul Mustofa SH.
Usai beraksi, perbuatan tersangka dilaporkan ke Polsek Dampit sehingga jajaran anggota segera mengumpulkan keterangan saksi kejadian. Terungkaplah motif dan identitas pelaku berbuah keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Sekitar pukul 16.30, kedua tersangka dan barang bukti diangkut langsung menuju Mapolsek Dampit. Nasi telah menjadi bubur, aksi kesal akibat api cemburu membuat tersangka Tatok menyesali perbuatannya di jeruji besi polisi.
Tatok dan Solehudin dikenai dugaan pelanggaran pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang memenjarakan keduanya. (sos)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















