Hukum & Kriminal
Begal Dampit Cemburu Buta
Memontum Malang – Istri dibonceng pria lain membuat hati Tatok terbakar api cemburu. Ia pun melampiaskan kegeramannya dengan memberi pelajaran pada sang pria. Tatok nekat menjadi begal di siang bolong.
Siang jadi begal disertai penganiayaan terhadap korban, 4 jam kemudian, Tatok dan seorang temannya disergap anggota Reskrim Polsek Dampit.
Tatok Yulianto, 41 dan M Solehudin, 45 warga Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan kini mendekam di terungku Polsek Dampit.
“Kami tangkap 2 pelaku kasus 365, perampasan sepeda motor. Tersangka bukan warga Dampit,” ungkap Kapolsek Dampit, AKP Novian, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, dalam konfirmasi ponsel, Selasa (21/7/2020) sore.
Asal muasal pembegalan, lalu diuraikan detail Plt Kanit Reskrim Polsek Dampit, Ipda Choirul Mustofa SH. Duet tersangka beraksi, Kamis (16/7/2020) siang di Jalan Gunungkelop Lingkungan Sumberkembar Kel/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kamis kejadian, pukul 11.00, korban Novan Hari Jumadi (29) membonceng seorang wanita. Wanita itu tidak lain adalah istri tersangka Tatok. Korban, warga Dusun/Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, naik motor melintasi jalan Babussalam Sumberkembar Dampit.
Terkejutlah korban saat mendadak dipepet pengendara Honda Beat berboncengan. Laju motor terhenti sekitar rumah warga setempat. Satu pelaku turun dan langsung memukuli wajah korban.
Puas melampiaskan kekesalannya, tersangka merampas sepeda motor Suzuki FU N 4061 GZ dan meninggalkan korban. Sepeda motor korban dibawa menuju Sumbermanjing Wetan.
“Perbuatannya baru sekali dilakukan. Bukan residivis atau pernah kena kasus menurut pengakuan tersangka. Pelaku berbuat dipicu karena istri dibonceng korban sehingga berbuah dendam,” urai Ipda Choirul Mustofa SH.
Usai beraksi, perbuatan tersangka dilaporkan ke Polsek Dampit sehingga jajaran anggota segera mengumpulkan keterangan saksi kejadian. Terungkaplah motif dan identitas pelaku berbuah keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Sekitar pukul 16.30, kedua tersangka dan barang bukti diangkut langsung menuju Mapolsek Dampit. Nasi telah menjadi bubur, aksi kesal akibat api cemburu membuat tersangka Tatok menyesali perbuatannya di jeruji besi polisi.
Tatok dan Solehudin dikenai dugaan pelanggaran pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang memenjarakan keduanya. (sos)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN