Hukum & Kriminal

Warga Senggreng Sumberpucung Rugi Rp 1 Milyar

Diterbitkan

-

Ach.Husairi SH, Advokat dan Konsultan Hukum Kompak LAW bersama saksi (memo x/sur)
Ach.Husairi SH, Advokat dan Konsultan Hukum Kompak LAW bersama saksi (memo x/sur)

Ditipu Oknum Polisi

Memontum, Malang – Karena terlalu percaya dengan seseorang yang mengaku sebagai aparat Kepolisian dari Polda Jatim. Arko Effendi bin R.Marmo (80) warga Jalan Cendrawasih, Desa Senggreng RT 19, RW 06, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang harus menderita kerugian sekitar Rp 1 milyar.

Pertemuan korban dengan terlapor yang diketahui bernama BD (55) warga Perum Telaga Waru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini sejak tahun 2018 lalu. Kepada korban, terlapor bersedia bantu menyelesaikan surat-surat tanah yang saat ini masih berstatus akte untuk menjadi sertifikat.

“Terlapor meminta korban menyerahkan beberapa lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) seperti kutipan letter C, petok D serta uang chash sebesar Rp 105 juta.Tetapi,setelah ditunggu-tunggu surat tanah tersebut ternyata tidak juga selesai,” terang Ach.Husairi SH,selaku Advokat dan Konsultan Hukum Kompak LAW Selasa(4/8/2020)kemarin.

Untuk mendapatkan ketetapan hukum, Husairi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. “Setelah saya konfirmasi ke Polres Malang,ternyata nama BD tidak dikenal. Apalagi, kepada korban,terlapor juga tidak pernah sebut status kepangkatannya. Tetapi, misalkan dia ternyata betul-betul polisi,biar permasalahan ini ditangani sepenuhnya oleh aparat Kepolisian.Karena permasalahan ini sudah masuk unsur penipuan sesuai diatur dalam pasal 378 jo 372 KUHP,” ulasnya.

Disisi lain, Husairi juga menjelaskan kilas kronologis kejadian,dipaparkannya, kedatangan terlapor kerumah korban bermaksud menawarkan jasa hukum balik nama tanah.Namun terlapor malah meminta buku kutipan letter C, Petok D Desa, riawayat tanah dan surat keterangan yang asli untuk dibawa dengan janji janji manisnya.

Advertisement

“Namun sampai saat ini tidak ada iktikat baik dari terlapor untuk menyelesaikn atau mengembalikan berkas berkasnya. Dengan kondisi ekonomi pelapor yang memprihatinkan Kami mengupayakan persuasif dulu dengan mengembaliksn surat-surat itu,” pungkas Husairi.

Sementara itu, Suli (60) seorang saksi mata dalam kejadian ini menjelaskan,walaupun terlapor mengaku sebagai anggota Polri,namun tidak pernah dengan pakaian dinas.”Yang pernah saya lihat,terlapor hanya berbaju safari seperti layaknya Polisi berpakaian preman,” tandasnya. (sur/cw3/man)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas