SEKITAR KITA
Pembangunan Perum Taman Tirta Dihentikan
Disidak Komisi III DPRD, Izin UKL/UPL Belum Dikantongi
Memontum Malang – Komisi III DPRD Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pembangunan Perumahan Taman Tirta di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Rabu (7/10) siang. Dalam Sidak itu, turut hadir Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (DPUSDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Dalam peninjauan tersebut, anggota Komisi III DPRD, Zia Ulhaq, menjelaskan bahwa alasan kedatangan Komisi III, setelah mendapat laporan dan protes dari warga sekitar. Salah satunya, terkait pembangunan perumahan yang terindikasi atau diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan.
“Makanya kami (Komisi III) langsung datang ke lokasi dengan menghadirkan juga instansi terkait. Tadi, pihak Kepala Desa Ngenep, BPD Ngenep dan aliansi masyarakat yang mempermasalahkan, juga kita hadirkan semua,” ungkap Zia Ulhaq.
Dari sidak tersebut, ditemukan fakta baru di lapangan. Bahwa, pembangunan yang dilakukan perumahan, berdekatan dengan sumber air Umbulan. Padahal, sesuai aturan, minimal 200 meter tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Tetapi, fakta di lokasi sangat berdekatan dengan sumber. Apalagi sumber berada di bawah lokasi pembangunan.
“Karena hal tersebut dan tidak adanya izin secara lengkap, maka pembangunan harus dihentikan. Jika apabila tidak dihentikan, bisa mengancam hajat hidup masyarakat karena air merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Apalagi, di lokasi juga ditemukan adanya peninggalan situs sejarah zaman dahulu. Makanya, harus berhenti,” tegasnya.
Plt Kadis LH Kabupaten Malang, Ir. Bachrudin, yang ikut meninjau bersama Komisi III, menegaskan jika pihak perumahan belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Padahal, itu merupakan syarat wajib pengembang sebagai rekomendasi salah satu izin.
“Pengembang belum memiliki dokumentasi UKL UPL. Harusnya, mereka mematuhi mekanisme aturan perizinan. Apalagi, di lokasi juga ada sumber mata air. DLH sendiri, hanya merekomendasikan pengembang bisa mematuhi dan tertib aturan sehingga pelaksanaan investasi bisa berjalan baik,” ungkapnya.
Diperoleh keterangan, sebelumnya masyarakat Desa Ngenep, melakukan aksi damai bentangkan kain putih dengan dibubuhi ratusan tanda tangan, menolak adanya pembangunan Perumahan Taman Tirta. Mereka tak ingin, pembangunan itu diteruskan karena akan mengancam sumber mata air. Serta, merusak situs purbakala. (mg2/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN