Kabupaten Malang

Pajak Perhotelan Sumbang PAD Rp 1,5 Miliar

Diterbitkan

-

Bapenda Kabupaten Malang, Made Arta Wedhantara.
Bapenda Kabupaten Malang, Made Arta Wedhantara.

Memontum Malang – Meski Perhotelan menjadi salah satu sektor pajak daerah yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, namun tidak demikian yang terjadi di Kabupaten Malang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, justru memprediksi jika pajak perhotelan masih bisa mendorong surplus.

Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arta Wedhantara, menjelaskan bahwa untuk pajak di sektor perhotelan, dimungkin tidak mengalami kendala dalam pencapaian target PAD. Di mana untuk tahun ini, besarannya sekitar Rp 1,7 miliar. Sedangkan hingga akhir September, target perolehan sudah diangka Rp 1,5 miliar.

“Berdasarkan data kami, pajak perhotelan sudah mencapai 92 persen dari target PAD. Semoga, sampai penghujung tahun ini, target tersebut bisa terealisasi,” ujar Made, pada Rabu (14/10) tadi.

Sebagaimana diketahui, sejak pandemi Covid-19, pemerintah setempat mengatur ketat pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkup perhotelan. Diantaranya, seperti pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan hingga pengunjung yang menginap di hotel diberikan pembatasan

“Saya rasa dengan capaian Rp 1,5 miliar, itu sudah sangat bagus. Namun, kami tetap akan berusaha maksimal untuk bisa melampaui target,” imbuhnya.

Advertisement

Disinggung mengenai target awal, Made menerangkan, untuk target pajak perhotelan di Kabupaten Malang, mengalami penyesuaian hingga 30 persen. “Semula kami sempat memperkirakan, bahwa PAD Kabupaten Malang bakal merosot hingga 50 persen. Tapi kenyataannya, hingga bulan kemarin (September), peroleh ya cukup bagus,” tambahnya.

Melihat hal positif tersebut, Bapenda Kabupaten Malang, optimis jika target PAD disektor pajak perhotelan bisa mendorong surplus. Apalagi, jika menengok sedikit ke belakang, data tahun sebelumnya untuk pajak perhotelan memang menjadi salah satu sektor yang langganan mengalami surplus. Dimana, target tahun 2019 yang dipatok Rp 4 miliar, hingga tutup buku pajak perhotelan meraup penghasilan Rp 4,4 miliar.

“Kami berharap, minimal seperti tahun lalu. Pajak perhotelan bisa surplus sekitar 10 persen dari target yang ditentukan,” tutupnya. (riz/sit)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas