SEKITAR KITA

Satpol PP Tertibkan Spanduk Liar dan Kadaluarsa

Diterbitkan

-

Anggota Satpol PP mencopot spanduk tak berijin di jalan-jalan wilayah Kabupaten Malang.
Anggota Satpol PP mencopot spanduk tak berijin di jalan-jalan wilayah Kabupaten Malang.

Memontum Malang – Meski setiap minggu secara kontinue kerap menggelar operasi penertiban, ternyata masih saja didapati spanduk atau iklan liar yang bertebaran di sepanjang wilayah Kabupaten Malang.

Sekretaris Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengaku sangat prihatin dengan kondisi itu. Dengan alasan, selain masih minimnya kesadaran, juga membuat pemandangan tidak bagus.

“Kalau jenis spanduk atau iklannya, itu sangat beragam,” ujar Mando, Selasa (20/10) siang.

Iklan liar yang dimaksud, adalah mulai pemasangan iklan yang tak memiliki ijin dan berpotensi merugikan Pemkab Malang, karena tak bayar pajak, spanduk yang habis masanya, sampai iklan yang melekat pada pohon.

“Biasanya, kebanyakan di pohon dan tiang listrik, yang dijadikan sasaran media iklan. Personel kita di lapangan, itu ada 2 regu atau 16 personel. Dari total itu, kita berinisiatif untuk melakukan penertipan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Advertisement

Mando melanjutkan, dalam sebulan terakhir, sudah ada tiga kegiatan penertipan dan masih ada 18 kegiatan penertipan lagi hingga akhir tahun. Untuk sasaran penertiban, Satpol PP melakukannya secara acak diseluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Dari data yang kita miliki, kebanyakan ada di wilayah kecamatan sekitaran Kota Malang. Seperti Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Singosari dan Kecamatan Lawang,” imbuhnya.

Mando juga menambahkan, pihaknya tidak main asal copot, dalam melakukan penertiban. Namun, pihak Satpol PP memberikan peringatan dahulu kepada pemilik dan juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.

Plt Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, membenarkan jika pihak Satpol PP senantiasa melakukan koordinasi dengan Bapenda.

“Kalau kita tidak bertindak, yang bertindak adalah Satpol PP. Iklan liar tersebut selain merusak pemandangan dan lingkungan juga akan merugikan kas Pemkab Malang. Terutama dari sektor pajaknya,” pungkas Made. (riz/sit)

Advertisement

 

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas