SEKITAR KITA

SPSI Anggap Kemenker Tak Melihat Efek Covid

Diterbitkan

-

Terkait UMK 2021 tak ada kenaikan

Memontum Malang – Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenker) yang memutuskan Upah Minimum Kerja (UMK) 2021, tidak mengalami kenaikan, mendapat respon negatif dari Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang.

Kepala DPC SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, menyebutkan bahwa menteri tenaga kerja tidak mampu melihat efek pandemi Covid-19, ini secara menyeluruh. Sehingga, tidak mempertimbangkan kebutuhan pekerja, hingga kemudian memutuskan tidak adanya kenaikan pada UMK.

“Sebenarnya, surat edaran ini condongnya kepada pengusaha. Walau pun, kami sendiri juga sadar, bahw pandemi Covid-19, ini memang berdampak terhadap ekonomi. Tetapi, apakah semua perusahaan yang terdampak ? Kan tidak,” ujar Kusmantoro, Jumat (30/10) siang.

Ditambahkan Kusmatoro, surat edaran tersebut bersifat himbauan. Jadi, bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan. Adapun juga di Undang-Undang 13 tahun 2003, bagaimana penetapan UMK tersebut dilaksanakan tergantung kewenangan dari Gubernur.

“Harapan kami, tetap bisa melaksanakan sesuai UU 13 tahun 2003. Setelah itu, harus bisa juga menerima usulan-usulan dari setiap dewan pengupahan di kabupaten maupun kota,” tambahnya.
Surat edaran tersebut, ujarnya, harusnya bisa menjadi pertimbangan mulai dari Bupati dan Wali Kota. Setelah itu kemudian Gubernur akan menetapkan.

Advertisement

“Persoalan sesungguhnya, itukan dari setiap wilayah masing-masing. Sementara surat edaran ini kami anggap sebagai himbauan. Bagaimana nantinya, Gubernur Jatim harus bisa memutuskan apa yang terbaik bagi buruh dan harus melihat secara keseluruhan,” ungkapnya. (riz/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas