Hukum & Kriminal
Tersangka Investasi Bodong Berikan Tiga Modus Investasi
Memontum Malang – Satreskrim Polres Malang, akhirnya berhasil mengungkap identitas dan modus dari pelaku investasi bodong yang mengatasnamakan Bank BRI Syariah. Sebagaimana diketahui, korban dari aksi penipuan itu mencapai 69 orang dari warga Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung, dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar.
Adalah Metha Yuniarti (29) yang beralamat di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang diduga sebagai pelaku aksi tersebut. Dalam aksinya, MY alias Metha menawarkan 3 jenis modus investasi, mulai dari Investasi Faedah dengan korban sebanyak 51 orang.
“Tersangka mengajak calon korban berinvestasi di BRI Syariah dan tersangka membuat sertifikat seolah-olah menjadi bukti legal simpanan di BRI Syariah. Padahal, itu bukan dari BRI Syariah melainkan, ide pelaku untuk mengelabuhi target investasi. Untuk besaran angkanya, dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat pers rilis pengungkapan pelaku investasi bodong, Sabtu (31/10) tadi.
Modus ke dua pelaku, yakni dengan investasi simpanan pendidikan. Ada 14 orang yang menjadi korban dari aksi ini. Pelaku beralibi kepada korban, investasi ini untuk simpanan dana pendidikan anak di kemudian hari.
“Di modus kedua ini, tersangka juga membuatkan serstifikat seperti yang pertama. Di sertifikat tersebut juga terpampang logo BRI Syariah, padahal itu hanya ide tersangka,” tambahnya.
Modus ke tiga atau terakhir, tambah Kapolres, berupa tabungan haji dengan korban sebanyak 4 orang yang telah tertipu oleh pelaku. “Caranya masih sama, tapi di modus ke tiga ini jumlah uang yang ditipu lumayan besar. Yakni, mencapai Rp 80 juta dan angkat tersebut juga diyakinkan oleh tersangka untuk membuat passport dan dibuatkan kuitansi serah terima kepada korban,” tambahnya.
Dari serangkaian aksinya itu, pelaku juga memberikan hadiah souvenir kepada korban yang telah berinvestasi untuk bisa meyakinkan korbannya. “Ini souvenirnya bisa dilihat, seperti tumbler, mug, sertifikat hingga passport. Pelaku juga mempunyai Id Card sebagai tanda pegawai BRI Syariah,” jelas Kapolres Malang.
Sampai saat ini, pihak Polres Malang telah menyita uang hasil penipuan yang masih ada direkening pelaku sebesar Rp 29 juta dan handphone yang diduga sebagai alat untuk melancarkan aksi penipuannya. “Ini murni investasi fiktif dan uang yang dihasilkan tersangka diakuinya untuk memutar bisnisnya seperti memberikan bunga yang dijanjikan untuk korban dan membeli souvenir BRI Syariah,” tutupnya.
Akibat aksi yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (riz/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN