SEKITAR KITA

DPMD Ajukan ke Kemendagri Gelar Pilkades 2021

Diterbitkan

-

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwarji.
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwarji.

21 Posisi Kades Kosong

Memontum Malang – Kabupaten Malang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebanyak tiga kali setelah adanya Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2014. Pada periode sebelumnya, telah dilaksanakan pada tahun 2014 – 2020 dengan masa jabatan 6 tahun dan maksimal sebanyak 3 kali Pilkades pada kurun waktu 6 tahun.

Untuk periode saat ini, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, akan melakukan Pilkades pada tahun 2021 mendatang. Yang seharusnya, lebih ideal selama 2 tahun sekali, berarti di tahun 2022.

“Untuk gelombang kedua ini, sebenarnya 2021 tidak ikut. Tetapi kami, mengajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk bisa dilaksanakan di tahun 2021. Dengan pertimbangan, karena memang ini urgensi kita,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwarji, Rabu (4/11) tadi

Suwadji menambahkan, urgensi yang saat ini sedang dialami oleh pemerintah desa, yakni ada 21 kursi kepala desa (Kades) yang memang harus segera diisi. “Dari 21 kursi tersebut, ada yang kepala desanya meninggal dan ada yang kena kasus atau perkara hukum. Jadi, kita segera ajukan surat ke kemendagri agar bisa kita laksanakan di tahun 2021,” tambahnya.

Masih menurut Suwadji, nanti gelombang kedua Pilkades akan dilakukan selama tiga kali dalam 6 tahun ke depan. Mulai dari 2021, 2023 dan 2025.

Advertisement

“Beberapa memang sudah diisi oleh Pj (Pejabat) untuk menggantikan Kades tersebut. Namun, itu kurang efektif dan idealnya memang Kades yang harus Definitif,” urainya. (riz/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas