Hukum & Kriminal
Motif Pembacokan Warga Karangsuko Dendam

Pelaku Mengaku Dijelek-jelekan hingga Diceraikan Istrinya
Memontum Malang – Motif pembunuhan terhadap Dulmanan (42) warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, pada Rabu (18/11) kemarin, yang ditemukan bersimbah darah di jalan desa, akhir terungkap.
Dalam press conference yang dilakukan Polres Malang, Matsikin (34) yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan, mengaku bahwa pembunuhan terhadap temannya itu karena dendam.
“Istri saya TKW di Taiwan. Saya jengkel kepada dia (korban), karena telah merusak hubungan rumah tangga saya. Saya dijelek-jelekan di media sosial Facebook lewat inbox messanger ke istri saya. Itu sudah terjadi sejak bulan Agustus,” ujar Matsikin (pelaku) saat berada di press conference Polres Malang, Kamis (19/11) tadi.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menjelaskan bahwa pelaku melakukan hal ini (pembacokan), karena dijelek-jelekan. Dari kejadian itu, istri pelaku langsung menceraikan Matsikin.
“Istri pelaku membuat surat cerai dan memberikannya kepada pelaku. Dari situ, pelaku merasa marah hingga melakukan pembunuhan,” terang Kapolres Malang.
Terkait aksi pembacokan sendiri, Hendri mengurai, terjadi saat pelaku hendak ke sawah untuk melakukan pekerjaannya.
Saat itu, tanpa sengaja bertemu dengan korban di Warung Kopi (Warkop) lalu berhenti dan memanggil korban.
“Saat di panggil, korban tak ada rasa curiga. Setelah itu, pelaku langsung mengambil celurit yang berada di motornya dan menebas korban hingga terjatuh,” jelasnya.
Setelah korban terjatuh, tambahnya, pelaku kembali menebaskan sabitnya ke leher bagian kiri. “Tebasan tersebut langsung tembus ke batang otak korban yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia di tempat,” tambahnya.
Usai kejadian itu, bapak satu anak tersebut langsung berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Malang yang bekerjasama dengan Pihak Polsek Pagelaran di Kantor Desa Karangsuko. Termasuk, menyita barang bukti celurit yang sudah bersimbah darah.
“Pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan dugaan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain’ dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau di penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutupnya. (riz/sit)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















