Pemerintahan

Kemendes PDTT Kunjungi Kabupaten Malang

Diterbitkan

-

Sebut DD bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang

Memontum Malang – Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Malang, Jumat (27/11) tadi. Kunjungan dalam rangka meningkatkan penggunaan dana desa di tahun 2021, disambut langsung oleh Pjs Bupati Malang, Sjaichul Ghulam, bersama OPD dan seluruh Kepala Desa dan Camat di Pendapa Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dalam sambutannya, Sjaichul Ghulam selaku Pjs Bupati Malang, mengungkapkan rasa terimakasih kepada Kemendes PDTT yang telah melirik Kabupaten Malang, untuk menjadi salah satu wilayah yang mempunyai potensi besar khususnya di desa.

“Desa di Kabupaten Malang ini memiliki banyak sekali potensi. Apalagi dalam hal wisata. Hal itu, bisa dilihat dari banyak sekali wisata yang didirikan oleh BUMDesa Kabupaten Malang dan menjadikan Kabupaten Malang sebagai destinasi terbaik di sektor wisata,” ujar Abi Ghulam-sapaan Pjs Bupati Malang.
Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa dana desa (DD) bisa saja digunakan untuk apa saja yang bisa mengangkat perekonomian desa. Kecuali, pemakaian DD yang dilarang.

“Kabupaten Malang ini memiliki sektor wisata yang sangat luar biasa, banyak sekali titik-titik desa yang wisatanya sangat berkembang pesat di tangan BUMDesa. Hal itu menjadikan dana desa bisa dipergunakan untuk apasaja demi meningkatkan perekonomian desa, kecuali yang dilarang. Seperti membangun Balai Desa,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, bahwa prioritas penggunaan dana desa di tahun 2021 adalah untuk dua hal. Yakni pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
“Fokus dana desa itu digunakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan SDM. Jadi, dana desa tersebut bisa dimaksimalkan apalagi untuk peningkatan SDM itu sangat penting sekali,” tambahnya.

Advertisement

Dari situ, lanjut Gus Halim, dirinya meminta kepada kepala desa untuk bisa merancang pembangunan desa yang dapat mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yang dimana konsep tersebut untuk mengemtaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan dan mengurangi kesenjangan.

“SDGs Desa ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pencapian pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. SDGs sendiri merupakan pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa,” urainya. (riz/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas