Kabupaten Malang
Tidak Ingin Memakai Kebijakan Sendiri, Pemkab Malang Siap Terapkan PPKM
Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, didampangi Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait intruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (09/01) siang. Dalam pelaksanaan Rakor tersebut, juga hadir Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Komandan Kodim (Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu), Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Forkopimda Kabupaten Malang dan Forkopimcam se Kabupaten Malang.
Bupati Malang dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa penerapan PPKM di Kabupaten Malang, atas dasar instruksi sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
“Wilayah Kabupaten Malang akan memakai seluruh aturan sesuai dengan peraturan Kemendagri. Tidak akan ada perubahan, karena saya tidak akan memakai kebijakan sendiri yang nantinya akan bertentangan dengan peraturan yang telah di tentukan,” kata Bupati Sanusi.
Yang akan diterapkan, tambah Bupati Sanusi, ialah membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah WFH sebesar 75 persen dan kerja di kantor WFO sebesar 25 persen. Kegiatan restoran seperti makan atau minum di tempat, hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal, sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Kegiatan belajar mengajar secara daring. Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tambahnya.
Selain itu, tambahnya, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta, untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Saya berharap dengan dilakukannya PPKM ini Kabupaten Malang, dapat mengurangi jumlah pasien Covid-19,” harapnya.
Kabupaten Malang, ujar Bupati Sanusi, nantinya juga akan memperketat setiap jalur masuk dan keluar dari Kabupaten Malang. Setiap wisatawan yang akan datang, wajib melakukan rapid test antigen maupun antibodi. Tidak hanya wisatawan saja, tapi semua orang yang dari luar daerah, masuk ke Kabupaten Malang, harus membawa surat keterangan rapid test antigen atau antibodi maupun Swab PCR. (hms/sit)
- Kabupaten Malang2 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten
- Kabupaten Malang3 minggu
Zero Monkeypox, Dinkes Kabupaten Minta Masyarakat Tetap Waspada
- Kabupaten Malang3 minggu
Berangkatkan Jalan Sehat, Bupati Malang Ingatkan Kekompakan Warga Desa Tegalgondo