Kabupaten Malang
Tidak Ingin Memakai Kebijakan Sendiri, Pemkab Malang Siap Terapkan PPKM

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, didampangi Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait intruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (09/01) siang. Dalam pelaksanaan Rakor tersebut, juga hadir Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Komandan Kodim (Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu), Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Forkopimda Kabupaten Malang dan Forkopimcam se Kabupaten Malang.
Bupati Malang dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa penerapan PPKM di Kabupaten Malang, atas dasar instruksi sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
“Wilayah Kabupaten Malang akan memakai seluruh aturan sesuai dengan peraturan Kemendagri. Tidak akan ada perubahan, karena saya tidak akan memakai kebijakan sendiri yang nantinya akan bertentangan dengan peraturan yang telah di tentukan,” kata Bupati Sanusi.
Yang akan diterapkan, tambah Bupati Sanusi, ialah membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah WFH sebesar 75 persen dan kerja di kantor WFO sebesar 25 persen. Kegiatan restoran seperti makan atau minum di tempat, hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal, sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Kegiatan belajar mengajar secara daring. Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tambahnya.
Selain itu, tambahnya, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta, untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Saya berharap dengan dilakukannya PPKM ini Kabupaten Malang, dapat mengurangi jumlah pasien Covid-19,” harapnya.
Kabupaten Malang, ujar Bupati Sanusi, nantinya juga akan memperketat setiap jalur masuk dan keluar dari Kabupaten Malang. Setiap wisatawan yang akan datang, wajib melakukan rapid test antigen maupun antibodi. Tidak hanya wisatawan saja, tapi semua orang yang dari luar daerah, masuk ke Kabupaten Malang, harus membawa surat keterangan rapid test antigen atau antibodi maupun Swab PCR. (hms/sit)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















