Hukum & Kriminal

Ajukan Penangguhan Penahanan Klien untuk Operasi Kencing Batu, Kuasa Hukum Sayangkan Respon PN Kepanjen

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Dugaan penggelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang oleh Heri Prasetyo, telah masuk ke PN Kepanjen. Sayangnya, dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (15/07) itu, harus ditunda majelis hakim.

Kuasa Hukum terdakwa penggelapan, Deni Rahadian Muhammad, mengatakan bahwa dalam kesempatan itu dirinya meminta kepada PN Kepanjen, untuk memberikan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, karena kliennya dalam kondisi sakit dan harus menjalani operasi.

Baca Juga:

    “Klien kami sedang sakit kencing batu. Makanya, kami mengajukan penangguhan dengan harapan bisa melakukan operasi untuk sakitnya tersebut,” kata Deni Rahadian, Senin (19/07) tadi.

    Deni menambahkan, sebagai bukti pendukung bahwa kliennya itu sedang sakit, juga menyertakan surat keterangan sakit dari dokter Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang. Harapannya, tentu upaya penangguhan untuk pengobatan, bisa diberikan sehingga tidak mengganggu proses sidang.

    “Surat tersebut sudah kami berikan ke PN Kepanjen,” tambahnya.

    Advertisement

    Dengan langkah itu, Deni berharap agar PN Kepanjen mempertimbangkan hak kemanusiaan tersebut. Yang mana saat ini kliennya benar-benar sedang mengalami sakit kencing batu.

    “Kami berharap dapat menghormati praduga tidak bersalah sekaligus hak-hak tersangka. Harapan kami, ada kebijakan dari PN Kepanjen yang dapat memberi rasa kemanusiaan untuk mengalihkan jenis penahanan Heri Prasetyo,” urainya.

    Deni pun menambahkan, kasus yang menimpa kliennya itu, sebenarnya bukan murni penggelapan. Berdasarkan keterangan dari Heri Prasetyo, dirinya menjual rokok itu, karena perintah Rubianto Gunawan.

    “Dan dia menjual rokok tersebut dan sudah dibayar Heri dengan nilai 50 persennya,” kata dia.

    Sementara masalahnya adalah, tambahnya, 50 persennya itu belum terbayarkan. Itu bukan murni salah Heri. Sebab, pembayaran sisanya masih ada di penjual eceran dan belum ditarik hingga kini.

    Advertisement

    “Dan sebagian sudah ditarik dan dimusnahkan, karena sudah kadaluarsa cukainya,” kata dia.

    Dari situlah, tambah Deni, kemudian Heri disuruh melakukan ganti rugi atas sisa uang penjualan rokok yang sudah kadaluarsa tersebut. “Atas dasar tersebut, klien kami dilaporkan oleh yang mengaku direktur PT Ragam Rasa Raya yang bernama Yohanes,” kata dia. Anehnya, Deni menambahkan, Heri tidak mengenal sama sekali pelapornya tersebut. “Untuk itu mari kami uji apakah kasus ini pidana atau perdata. Tegakkan hukum tanpa rekayasa,” tutur Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia itu. (ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas