Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Rokok Sayangkan Arogansi Jaksa

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Penanggung jawab Surabaya Pro Justitia, Deni Rahadian Muhammad SH, penasehat hukum terdakwa Heri Prasetio (35) warga Jl Kembang Turi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menyayangkan sikap petugas Kejaksaan Negeri Kepanjen terhadap kliennya yang saat ini dalam perawatan di RS UMM.

“Ini perlakuan yang aneh dalam perkara 372 KUHP, ini masalah penggelapan bukan kejahatan fisik apalagi kejahatan khusus seperti korupsi, teroris dan markoba. Ya jadi aneh perlakuan seperti ini. Padahal kami sebagai penasehat hukum telah memberikan jaminan. Bahwa tersangka ini tidak akan melarikan diri. Bahkan keluarga juga turut menjamin. Namun tersangka tetap di bergol walau sudah di dalam rumah sakit. Ini pelecehan profesi kami,” ujar Deni, Senin (16/08).

Baca juga:

    Tentunya pihaknya telah memprotes tindakan jaksa. “Sudah kami protes hal itu kepada jaksa, alasan nya SOP dan tidak di izinkan pimpinan. Memangnya SOP lebih tinggi dari rasa kemanusiaan dan azas praduga tidak bersalah. Pikir itu jangan mempermalukan institusimu. Ingat penegak hukum jangan menghamba selain kepada UU, itu saja,” ujar Deni.

    Menurutnya, arogansi di tunjukan oleh petugas jaga dari kejaksaan saat menjaga Heri Prasetyo. Bahwa dugaan penggelapan yang nilainya hanya kurang dari Rp 50 juta ini di perlakukan dengan ketat, terus di jaga dan di borgol walau di dalam RS UMM. Bahkan sang istri untuk bergantian jaga saja dengan saudara lainnya tak di izinkan, sedangkan sang istri memiliki dua anak kembar yang usianya belum 1 tahun.
    “Perlakuan apa ini, yang pasti ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang luar biasa. Tidak manusiawi. Kami akan laporkan peristiwa ini kepada Kejaksaan Agung. Ingat itu akan saya laporkan,” ujar Deni.

    Deni kembali menambahkan harusnya jaksa tidak memborgol Heri sesaat dan setelah operasi. “Saya tidak tahu dari siapa mendapat perintah yang tetap memborgol Heri Prasetyo sebelum dan sesaat setelah operasi, buat saya itu memalukan serta menunjukkan ‘arogansi’ kekuasaan, apalagi saat sedang operasi tetap dijaga oleh petugas sampai masuk ke ruang operasi, sedangkan istri tidak boleh masuk untuk mengikuti operasi. Ini adalah kekeliruan cara bersikap. Dan perlu diingat bahwa terdakwa ini belum narapidana. Ingat itu. Kejadian Ini merupakan pelanggaran HAM,” ujar Deni.

    Advertisement

    Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan penggelapan jual beli rokok, Heri Prasetio (35) warga Jl Kembang Turi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya dibantarkan Senin (9/8). Bersama kuasa hukumnya, Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia, Deni Rahadian Muhammad SH, di dampingi oleh Advokat, N Rostiono Mangoen Diharjo SH, terdakwa Heri keluar dari Lapas Kelas 1 Malang untuk dibawa ke RS UMM Kota Malang, menjalani operasi kencing batu.

    Deni Rahardian Muhammad SH, saat bertemu memontum.com mengatakan bahwa Heri langsung dibawa ke RS UMM untuk menjalani operasi. “Hari ini pembantaran, klien kami diserahkan ke RS UMM untuk menjalani operasi kencing batu. Pembantaran tidak dihitung masa penahanan dan sidang sementara dihentikan sampai terdakwa dinyatakan sembuh oleh dokter. Klien kami sudah ditahan selama kurang lebih 40 hari di Lapas Lowokwaru,” ujar Deni.

    Diceritakan oleh Deni, bahwa klienya dilaporkan oleh Yohanes dalam perkara rokok dengan kerugian Rp 94 juta. “Dalam sidang sebelumnya di PN Kepanjen, perkara 372 KUHP, terkait terdakwa Heri Presetio, yang diduga melakukan pengelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang. Kami telah serahkan permohonan penahanan dikarenakan klien kami sedang sakit kencing batu yang harus dioperasi,” ujar Deni.

    Bahwa berawal setelah Heri diminta oleh Rubianto Budiman, untuk menjualkan rokok. “Klien kami awalnya diminta oleh Rubianto untuk menjualkan rokok tersebut dan telah di bayar oleh Heri sebesae 50 persen . Sedangkan sisanya masih ada di penjual eceran dan belum ditarik. Ada sebagian sudah di tarik dan di musnahkan karena kadaluarsa cukainya,” ujar Deni.

    Menurut Deni adalah Heri disuruh melakukan ganti rugi atas sisa uang penjualan rokok yang sudah kadaluarsa tersebut.”Dan atas dasar tersebut klien kami dilaporkan oleh yang mengaku direktur PT Ragam Rasa Raya yang bernama Yohanes,” kata dia.

    Advertisement

    Anehnya, Deni menambahkan, Heri tidak mengenal sama sekali pelapornya tersebut.”Untuk itu mari kami uji apakah kasus ini pidana atau perdata. Tegakkan hukum tanpa rekayasa,” tutup Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia itu. (gie/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas