SEKITAR KITA
Diskominfo Kabupaten Malang bersama Kantor Bea dan Cukai Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Memontum Kabupaten Malang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama petugas Kantor Bea dan Cukai Malang, melaksanakan sosialisasi Bidang Cukai, Rabu (29/09/2021) di salah hotel di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sosialisasi bertema ‘Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai’ itu, menyertakan peserta sosialisasi dari aparat kecamatan, perangkat desa, RT/RW se Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang dan juga para pelaku usaha. Peserta, diajak untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Wakil Bupati (Wabup) Malang, Drs Didik Gatot Subroto SH MH, mengatakan bahwa untuk memerangi rokok ilegal, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif. “Diharapkan, nantinya warga Kromengan mengetahui pentingnya rokok legal dan turut serta dalam gempur rokok ilegal,” kata Wabup Didik.
Baca juga
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Diskominfo Kabupaten Malang dan Bea Cukai, akan terus menyuarakan pentingnya rokok legal. “Rokok legal memberikan kontribusi bagi hasil cukainya terhadap Pemerintah Kabupaten Malang. Tahun ini, hampir Rp 84 miliar bagi hasil secara nasional yang disampaikan kepada Kabupaten Malang,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.
Melalui kontribusi rokok legal ini, tambahnya, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di Kabupaten Malang. “Bagi masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal, bisa langsung melapor ke petugas yang berwajib. Diharapkan, teman-teman yang mengikuti sosialisasi bisa menyampaikannya secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya rokok legal dan bersama-sama mengempur rokok ilegal,” ujar Didik.
Didik menyebutkan, bahwa di Kabupaten Malang terdapat lebih dari 150 perusahan rokok legal. “Perusahaan rokok harus legal. Sebab, yang ilegal bisa sangat merugikan yang legal. Bagi yang legal harus bayar cukai, pajak untuk daerah dan memberikan jaminan pekerjaaan kepada pekerjanya. Biayanya besar, kalau dirusak sama yang ilegal, kan kasihan,” papar Didik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Penyuluhan Layanan Informasi Bea dan Cukai Malang, Santje Asbay, mengatakan bahwa sampai saat ini di Kecamatan Kromengan minim peredaran rokok ilegal. “Di Kromengan peredaran rokok ilegal masih minim. Harapan kami, dengan sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di Kromengan, jadi kian tidak ada. Kami selalu melakukan operasi bersama Pemerintah Kabupaten Malang untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Semoga dengan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa menurun bahkan tidak ada,” ujar Santje. (gie/adv)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN