Hukum & Kriminal
Tersangka Pembunuh Warga Kali Metro Kepanjen Terancam 7 Tahun Penjara
Memontum Malang – Tersangka kasus pembunuhan berinisial MAK alias Bocel (31), warga Jalan Kayu, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (07/11/2021), dirilis di Polres Malang. Dalam rilis tersebut, MAK mengaku menikam Muchammad Subhan alias Memet (36), warga Jalan Kawi Metro, Kecamatan Kepanjen, karena pengaruh Miras. Bahkan akibat dari kejadian itu, Subhan akhirnya meregang nyawa sesaat setelah kejadian, pada Kamis (04/11/2021) malam.
Informasi Memontum.com, bahwa antara tersangka dan korban adalah teman baik. Namun karena pengaruh Miras, keduanya pun cekcok hingga berujung penikaman terhadap Subhan saat berada di trotoar pinggir depan Toko Barokah, Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca juga:
- Hadiri Apel Akbar Pengawasan Masa Tenang Pilkada, Plt Bupati Malang Ingatkan Profesionalitas
- Ditinggal Cuti Maju Pilkada, Sembilan Posisi Kepala Dinas hingga Asisten di Pemkab Malang Dijabat Plt
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono Handoyo, mengatakan perkelahian tersebut bisa terjadi karena keduanya mengalami selisih paham ketika sedang minum-minuman keras bersama. Selain Keduanya, ada 2 orang lainnya. “Tidak lama tersangka dan korban cekcok jingga kemudian korban Muchammad Subhan merebut paksa pisau milik Mistiani, pedagang Pempek disekitar lokasi yang saat itu sedang digunakan untuk melayani pembeli. Pisau tersebut digunakan Subhan untuk menusuk tersangka MAK,” kata AKBP Bagoes dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (07/11/2021) siang.
Akan tetapi, niat korban saat itu digagalkan oleh tersangka. MAK alias Bocel berhasil merebut pisau tersebut. Usai merebut pisau tersebut, MAK akhirnya mengginakannya untuk menusuk korban.
“Salah satu kawan korban ditempat yang sama yang bernama Usman saat itu sudah berupaya melerai perkelahian tersebut. Namun, dikarenakan terdapat pisau, Usman mengurungkan niatnya untuk melerai karena takut berimbas pada dirinya,” tambah Kapolres Malang.
Akibat dari penusukan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan menuju Rumah Sakit Wava Husada. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. “Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” papar Bagoes.(cw1/gie)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat, Dinkes Kabupaten Malang Terus Penuhi Kekurangan Tenaga
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya