Hukum & Kriminal
Pelaku Spesialis Pencurian Kotak Amal di Malang Dibekuk Polsek Turen
Memontum Malang – Spesilis pencuri kotak amal, berinisial AHN (26) sopir truk warga asal Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berhasil dibekuk petugas Polsek Turen. Sebelum penangkapan itu, Polsek Turen, Rabu (19/01/2022) lalu, telah mendapat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal di Musala Abdul Masjid di Jalan Tendean II/24, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi, bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. “Dari laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan terkait kasus ini dan dengan cepat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Kompol Suko Wahyudi, Jumat (28/01/2022).
Ternyata, AHN sudah melakukan aksinya di beberapa TKP di Kabupaten Malang. “Tersangka sendiri masuk ke dalam musala atau masjid-masjid tersebut tidak hanya sekali dua kali bahkan lebih. Ketika berada di dalam masjid dengan situasi sepi, selanjutnya tersangka mengambil uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel atau merusak gembok kotak amal. Dalam aksinya pelaku menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan sebelumnya,” jelasnya.
Kompol Suko Wahyudi menambahkan, pelaku telah melancarkan aksinya bukan hanya di wilayah Turen, namun diketahui telah ada 4 laporan lain dari masyarakat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal yang sama terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
Baca juga :
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Diantaranya yaitu Musala Darulkaromah, Dusun Krajan, Desa Srikaton, Kecamatan Pakis, Musala Thoriqus Salam, Jalan Raya Asrikaton, Desa Srikaton, Kecamatan Pakis dan Mushola Al-Ikhlas, Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta di salah satu masjid di wilayah Bululawang.
“Dari keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk membayar hutang-hutang serta sisanya digunakan untuk memenuhi biaya hidupnya yang akhir-akhir ini sangat sedikit pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir truk,” imbuhnya.
Selanjutnya didapati barang bukti dari pelaku berupa uang dari kotak amal dengan jumlah mencapai Rp 1,5 juta, 1 tang, 1 obeng bergagang plastik warna biru, 1 buah tas warna biru dan 1 kasos warna putih.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ke 5 e jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kompol Suko. (hms/gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN