Hukum & Kriminal
Tangkap Pengedar Pil Koplo, Polsek Singosari Amankan Ribuan Butir
Memontum Malang – Unit Reskrim Polsek Singosari mengamankan pengedar pil koplo jenis dobel L berinisial FY (27), di Jalan Raya Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (05/02/2022).
Petugas menangkap FY saat sedang melakukan transaksi dengan RSA. “FY saat kita amankan, sedang bertransaksi dengan seorang pembeli,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Minggu (06/02/2022).
Kompol Achmad Robial menjelaskan bahwa FY berperan sebagai pengedar. Dia kerap bertransaksi dengan para pelanggannya secara langsung di lokasi tersebut. Bahkan aksi FY ini kerap membuat warga sekitar curiga dan resah.
Dari sinilah petugas akhirnya mendapat laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, petugas me ndatangi lokasi melakukan penyelidikan. “Awalnya dari laporan masyarakat, dimana lokasi tersebut sering dilakukan untuk transaksi pil koplo. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan mereka,” terangnya.
Baca juga :
- Transformasi Layanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Integrasi Layanan Primer
- Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Tunjang Kesehatan Ibu dan Anak, Bupati Malang Hadiri Program CSR
- Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten
- Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1.200 butir pil LL dari tangan pelaku yang siap edar. “Ada sekitar 150 bungkus plastik klip, masing-masing plastik berisi 8 butir pil LL. Dengan jumlah total sekitar 1.200 butir pil dobel L,” ujarnya.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut. “Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Robial.
Atas perbuatannya itu, FY dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ujarnya. (hms/gie)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang1 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang1 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten