Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pencurian Motor di Permanu Pakisaji Malang Berhasil Diringkus

Diterbitkan

-

Dua Pelaku Pencurian Motor di Permanu Pakisaji Malang Berhasil Diringkus

Memontum Malang – Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan dua pelaku perkara pencurian sepeda motor dan handphone di Perumahan Dewira Grand View, Blok L 23, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dua pelaku tersebut adalah D (34) warga Desa Tukul, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo dan MS (36) warga Kedungkandang Kota Malang.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu (28/7/2021), diketahui sekitar pukul 02.00, saat pemilik rumah sedang tertidur lelap. Kedua pelaku mencuri barang berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol N-3509-EEZ milik dari korban PPR.

Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri 1 buah handphone merk Samsung A9 warna pink, 1 buah handphone merk Oppo A15 S, juga sebuah tas yang berisi dompet dan kartu ATM milik korban NRF.

Baca juga;

Kasatreskrim PolresK Malang, AKP Donny Bara’langi, mengatakan bahwa kejadian berlangsung ketika pemilik rumah sedang istirahat. “Jadi korban PPR dan NRF pada hari itu sedang tidur malam sekitar pukul 01.00. Kemudian ketika korban bangun sekitar pukul 03.00, korban melihat sepeda motor dengan kondisi kunci kontak menempel miliknya di ruang tamu telah hilang. Kemudian dilakukan kembali, korban mengetahui barang berharga lainnya juga hilang,” ujar AKP Donny Bara’langi saat Pers Conference di Mapolres Malang, Kamis (17/02/2022).

Kemudian, melakukan pengecekan pada pintu dan jendela rumah yang selanjutnya didapati pintu rumah belakang terbuka dalam keadaan kunci pintu rusak. Karena telah menjadi korban pencurian, kedua perempuan ini segera melapor ke polisi.

Advertisement

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasi menangkap para pelaku. Hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pelaku, diketahui bahwa pelaku D dan MS masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban dengan menggunakan tangga.

“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah bagian belakang, pelaku D dan MS membuka pintu belakang rumah korban dengan cara mendorong hingga berhasil masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, pelaku D masuk ke dalam kamar tidur depan rumah korban dan mencuri 1 handphone merk Samsung A9 warna pink, 1 handphone merk Oppo, tas selempang dan dompet berisi uang Rp 200 ribu dan kartu ATM milik korban NRF yang saat itu ada di meja,” tambahnya.

Sebelumnya, pelaku D yang saat itu berusia 15 tahun pernah masuk bui karena melakukan pencurian sayuran kentang pada tahun 2003. Sedangkan, pelaku MS merupakan residivis karena pernah melakukan pencurian handphone pada tahun 2015 dan pencurian sepeda motor pada tahun 2018. “Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 (ke 3e, 4e, dan 5e) KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (cw1/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas