Hukum & Kriminal
Bersihkan Lahan, Warga Gondanglegi Dituduh Merusak

Memontum Malang – Berniat ingin membersihkan lahan miliknya, seorang warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Abdul Qodir malah dilaporkan dengan tuduhan pengrusakan lahan.
Abdul Qodir dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan dan tanaman yang ada di lahan miliknya oleh seseorang bernama Jamali yang mengaku telah membeli lahan tersebut. Sementara lahan tersebut saat ini masih atas nama ibu Abdul Qodir, Saimaniti.
Awalnya, Abdul Qodir yang akan pergi ke Kalimantan meminjam uang sebesar Rp 3 juta kepada Siti Aminah, yang kemudian ia menitipkan lahan miliknya agar bisa digarap oleh Siti Aminah selama Abdul Qodir di Kalimantan, dan ia berniat akan mengembalikan uang tersebut sepulang dirinya dari Kalimantan. Namun sepulangnya dari Kalimantan pada tahun 2017 lahan tersebut malah pindah tangan.
Yang kemudian, terdakwa Abdul Qodir dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan dam tanaman oleh Jamali, sementara Jamali sendiri merasa telah melakukan pembelian lahan seluas 38,58 meter persegi. Sedangkan Abdul Qodir sendiri tidak pernah menandatangani transaksi penjualan lahan miliknya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019), terdakwa Abdul Qodir divonis 10 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Kepanjen.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Aditya Kusuma Praja menyatakan akan melakukan banding. Pasalnya, menurutnya kilennya tidak melakukan seperti apa yang telah dituduhkan, terlebih menurutnya lahan tersebut masih miliknya sendiri.
“Klien kami hanya membersihkan bungkil sisa panen tebu, bukan merusak tanaman tebu, singkong maupun petai seperti yang dituduhkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Selain itu, luas lahan yang ditulis pada AJB (Akta Jual Beli) seluas 2.50p meter persegi sedangkan lahan tersebut hanya 58 meter persegi, ditambah lagi, selama persidangan obyek yang dijadikan barang bukti seperti yang dituduhkan tidak pernah ditunjukan dalam persidangan,” ujarnya kepada media.
Kini, pihak terdakwa bersama penasehat hukumnya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan banding, sedangkan jaksa juga diberi waktu yang sama atas keberatan yang diterima. Dengan harapan, terdakwa bisa bebas demi hukum atau setidaknya masa percobaan saja. (iki/yan)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















