Hukum & Kriminal
Bersihkan Lahan, Warga Gondanglegi Dituduh Merusak
Memontum Malang – Berniat ingin membersihkan lahan miliknya, seorang warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Abdul Qodir malah dilaporkan dengan tuduhan pengrusakan lahan.
Abdul Qodir dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan dan tanaman yang ada di lahan miliknya oleh seseorang bernama Jamali yang mengaku telah membeli lahan tersebut. Sementara lahan tersebut saat ini masih atas nama ibu Abdul Qodir, Saimaniti.
Awalnya, Abdul Qodir yang akan pergi ke Kalimantan meminjam uang sebesar Rp 3 juta kepada Siti Aminah, yang kemudian ia menitipkan lahan miliknya agar bisa digarap oleh Siti Aminah selama Abdul Qodir di Kalimantan, dan ia berniat akan mengembalikan uang tersebut sepulang dirinya dari Kalimantan. Namun sepulangnya dari Kalimantan pada tahun 2017 lahan tersebut malah pindah tangan.
Yang kemudian, terdakwa Abdul Qodir dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan dam tanaman oleh Jamali, sementara Jamali sendiri merasa telah melakukan pembelian lahan seluas 38,58 meter persegi. Sedangkan Abdul Qodir sendiri tidak pernah menandatangani transaksi penjualan lahan miliknya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019), terdakwa Abdul Qodir divonis 10 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Kepanjen.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Aditya Kusuma Praja menyatakan akan melakukan banding. Pasalnya, menurutnya kilennya tidak melakukan seperti apa yang telah dituduhkan, terlebih menurutnya lahan tersebut masih miliknya sendiri.
“Klien kami hanya membersihkan bungkil sisa panen tebu, bukan merusak tanaman tebu, singkong maupun petai seperti yang dituduhkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Selain itu, luas lahan yang ditulis pada AJB (Akta Jual Beli) seluas 2.50p meter persegi sedangkan lahan tersebut hanya 58 meter persegi, ditambah lagi, selama persidangan obyek yang dijadikan barang bukti seperti yang dituduhkan tidak pernah ditunjukan dalam persidangan,” ujarnya kepada media.
Kini, pihak terdakwa bersama penasehat hukumnya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan banding, sedangkan jaksa juga diberi waktu yang sama atas keberatan yang diterima. Dengan harapan, terdakwa bisa bebas demi hukum atau setidaknya masa percobaan saja. (iki/yan)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN