Hukum & Kriminal

Bersihkan Lahan, Warga Gondanglegi Dituduh Merusak

Diterbitkan

-

Bersihkan Lahan, Warga Gondanglegi Dituduh Merusak

Memontum Malang – Berniat ingin membersihkan lahan miliknya, seorang warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Abdul Qodir malah dilaporkan dengan tuduhan pengrusakan lahan.

Abdul Qodir dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan dan tanaman yang ada di lahan miliknya oleh seseorang bernama Jamali yang mengaku telah membeli lahan tersebut. Sementara lahan tersebut saat ini masih atas nama ibu Abdul Qodir, Saimaniti.

Awalnya, Abdul Qodir yang akan pergi ke Kalimantan meminjam uang sebesar Rp 3 juta kepada Siti Aminah, yang kemudian ia menitipkan lahan miliknya agar bisa digarap oleh Siti Aminah selama Abdul Qodir di Kalimantan, dan ia berniat akan mengembalikan uang tersebut sepulang dirinya dari Kalimantan. Namun sepulangnya dari Kalimantan pada tahun 2017 lahan tersebut malah pindah tangan.

Yang kemudian, terdakwa Abdul Qodir dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan dam tanaman oleh Jamali, sementara Jamali sendiri merasa telah melakukan pembelian lahan seluas 38,58 meter persegi. Sedangkan Abdul Qodir sendiri tidak pernah menandatangani transaksi penjualan lahan miliknya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019), terdakwa Abdul Qodir divonis 10 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Kepanjen.

Advertisement

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Aditya Kusuma Praja menyatakan akan melakukan banding. Pasalnya, menurutnya kilennya tidak melakukan seperti apa yang telah dituduhkan, terlebih menurutnya lahan tersebut masih miliknya sendiri.

“Klien kami hanya membersihkan bungkil sisa panen tebu, bukan merusak tanaman tebu, singkong maupun petai seperti yang dituduhkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Selain itu, luas lahan yang ditulis pada AJB (Akta Jual Beli) seluas 2.50p meter persegi sedangkan lahan tersebut hanya 58 meter persegi, ditambah lagi, selama persidangan obyek yang dijadikan barang bukti seperti yang dituduhkan tidak pernah ditunjukan dalam persidangan,” ujarnya kepada media.

Kini, pihak terdakwa bersama penasehat hukumnya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan banding, sedangkan jaksa juga diberi waktu yang sama atas keberatan yang diterima. Dengan harapan, terdakwa bisa bebas demi hukum atau setidaknya masa percobaan saja. (iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas