Hukum & Kriminal
BNN Kabupaten Malang Gerebek Pengiriman Paket Berisi Ganja
Memontum Malang – Pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat total kurang lebih 2 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Menurut Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin, pengungkapan pengiriman paket berisi ganja tersebut, setelah pihaknya menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkotika golongan 1 tersebut.
“Pengungkapan pengiriman paket berisi ganja yang melalui jasa pengiriman tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat dari masyarakat,” ujarnya dalam pers rilis di Kantor BNN Kabupaten Malang, Pakisaji, Jumat (6/9/2019) pagi.
Berdasarkan laporan tersebut, Agus mengatakan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan tim gabungan dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II untuk melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak 31 Agustus hingga 2 September 2019.
“Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan secara berkelanjutan, kami melihat ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh. Kendaraan tersebut baru bisa kami hentikan di Jalan Raya Kebonagung,” jelasnya.
Agus menambahkan, kendaraan tersebut diketahui dikendarai oleh warga Pakisaji yang saat ini statusnya sebagai seorang tersangka berinisial MS (20).
“Tersangka mengaku bekerja sebagai sopir kendaraan Online, dan telah melakukan pengiriman paket ganja kering dua kali, dengan sistem ranjau,” bebernya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, tersangka ini merupakan jaringan nasional yang menggunakan modus baru dalam aksinya kali ini. Yakni dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
“Modus ini merupakan jenis baru, tersangka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang dan dibungkus dengan celana jeans,” pungkasnya.
Dalam penangkapan tersebut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barmag bukti berupa 2 kg ganja kering, 1 buah HP, 1 kartu identitas, dan 1 unit kendaraan roda empat.
Di hadapan para petugas, tersangka MS mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut, dan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap satu paketnya.
Atas perbuatannya MS, dikenai pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (iki/yan)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten