Kabupaten Malang
Musnahkan Barang Bukti Tipidum, Bupati Malang Berharap Masyarakat Semakin Sadar Hukum
Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kepanjen, Selasa (12/07/2022) tadi. Pemusnahan itu, meliputi barang bukti ratusan gram sabu-sabu dan ganja kering dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti pil koplo, dimusnahkan dengan diblender.
Secara keseluruhan, barang bukti ini dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak bulan Januari sampai Juli 2022. Ada sekitar 187 gram sabu, 9 poket ganja, ganja kering sebanyak 995,31 gram, 130 poket sabu-sabu, pil koplo sebanyak 190.858 butir, serta 31 jenis obat-obatan terlarang lainnya. Selain itu, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, telepon genggam hingga timbangan elektronik.
Bupati Malang dalam kesempatan itu mengapresiasi Kejari Kabupaten Malang, atas penindakan pelanggaran hukum yang dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan seluruh barang bukti.
“Pemerintah Kabupaten Malang berharap tindak pidana ini semakin berkurang. Terlebih, Kabupaten Malang masuk nominasi sebagai Kabupaten Wisata hingga di tingkat ASEAN. Kabupaten Malang juga memiliki desa wisata dan Bumdes terbaik se ASEAN,” kata Bupati Sanusi.
Baca juga :
- Hadiri Apel Akbar Pengawasan Masa Tenang Pilkada, Plt Bupati Malang Ingatkan Profesionalitas
- Ditinggal Cuti Maju Pilkada, Sembilan Posisi Kepala Dinas hingga Asisten di Pemkab Malang Dijabat Plt
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
Oleh karena itu, Bupati Malang berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan tindak pidana sekecil apapun dan dapat mengurangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut. “Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Contohnya di negara maju, warga negaranya bangga jika taat aturan. Mereka bangga kalau tidak melanggar hukum,” jelas Bupati Sanusi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Dyah Yuli Astuti, menyampaikan bahwa semua barang bukti yang ada itu dibakar dan diblander. Dirinya juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewenangan yang telah diatur undang-undang, baik itu perkara pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus). Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan pemusnahan barang bukti.
“Jaksa dalam hal ini diberi kewenangan UU baik itu Pidum dan Pidsus, di mana pemusnahan adalah rangkaian akhir dari proses penanganan perkara. Sebab jaksa adalah satu-satunya eksekutor yang menangani perkara pidana baik PNS, BNN ataupun Polri. Kita eksekutor penanganan perkara pidana,” imbuhnya.
Dyah juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana yang telah dilakukan masyarakat. “Semoga ini jadi pelajaran masyarakat, bahwa perbuatan pidana, tidak bisa ditolerir dan pasti akan kita lakukan penuntutan,” terangnya. (cw1/gie)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal4 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat, Dinkes Kabupaten Malang Terus Penuhi Kekurangan Tenaga
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya