Kabupaten Malang

Musnahkan Barang Bukti Tipidum, Bupati Malang Berharap Masyarakat Semakin Sadar Hukum

Diterbitkan

-

Musnahkan Barang Bukti Tipidum, Bupati Malang Berharap Masyarakat Semakin Sadar Hukum

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kepanjen, Selasa (12/07/2022) tadi. Pemusnahan itu, meliputi barang bukti ratusan gram sabu-sabu dan ganja kering dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti pil koplo, dimusnahkan dengan diblender.

Secara keseluruhan, barang bukti ini dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak bulan Januari sampai Juli 2022. Ada sekitar 187 gram sabu, 9 poket ganja, ganja kering sebanyak 995,31 gram, 130 poket sabu-sabu, pil koplo sebanyak 190.858 butir, serta 31 jenis obat-obatan terlarang lainnya. Selain itu, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, telepon genggam hingga timbangan elektronik.

Bupati Malang dalam kesempatan itu mengapresiasi Kejari Kabupaten Malang, atas penindakan pelanggaran hukum yang dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan seluruh barang bukti.

“Pemerintah Kabupaten Malang berharap tindak pidana ini semakin berkurang. Terlebih, Kabupaten Malang masuk nominasi sebagai Kabupaten Wisata hingga di tingkat ASEAN. Kabupaten Malang juga memiliki desa wisata dan Bumdes terbaik se ASEAN,” kata Bupati Sanusi.

Baca juga :

Advertisement

Oleh karena itu, Bupati Malang berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan tindak pidana sekecil apapun dan dapat mengurangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut. “Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Contohnya di negara maju, warga negaranya bangga jika taat aturan. Mereka bangga kalau tidak melanggar hukum,” jelas Bupati Sanusi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Dyah Yuli Astuti, menyampaikan bahwa semua barang bukti yang ada itu dibakar dan diblander. Dirinya juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewenangan yang telah diatur undang-undang, baik itu perkara pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus). Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan pemusnahan barang bukti.

“Jaksa dalam hal ini diberi kewenangan UU baik itu Pidum dan Pidsus, di mana pemusnahan adalah rangkaian akhir dari proses penanganan perkara. Sebab jaksa adalah satu-satunya eksekutor yang menangani perkara pidana baik PNS, BNN ataupun Polri. Kita eksekutor penanganan perkara pidana,” imbuhnya.

Dyah juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana yang telah dilakukan masyarakat. “Semoga ini jadi pelajaran masyarakat, bahwa perbuatan pidana, tidak bisa ditolerir dan pasti akan kita lakukan penuntutan,” terangnya. (cw1/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas