Hukum & Kriminal
Pelaku Pencurian dan Kekerasan terhadap Kakek Penjual Tompo Keliling Diringkus Polres Malang
Memontum Malang – Kasus pencurian dan kekerasan terhadap Lasiran, kakek penjual Tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu) keliling, segera diproses oleh Satreskrim Polres Malang. Kasus ini, sempat viral di media sosial dan petugas berhasil membekuk pelaku, Rabu (03/08/2022) tadi. Terduga pelaku, diketahui berinisial G (61), adalah seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, menuturkan jika Satreskrim Polres Malang telah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pencurian dan kekerasan terhadap penjual Tompo. “Setelah mendapat laporan masyarakat, kami dengan sigap mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan,” tutur AKP Donny Kristian Bara’langi.
Baca Juga :
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Dari keterangan korban, kejadian bermula saat korban membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kepanjen. Kemudian, secara tiba-tiba pelaku datang dengan dalih akan memborong dagangan milik korban.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor menuju daerah perkebunan jagung yang dianggap sepi. “Pelaku memukuli korban hingga pingsan, hingga mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta,” imbuhnya.
AKP Donny juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama. “Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya.
Pelaku mengaku membawa korban ke tempat sepi agar mudah melancarkan aksinya. “Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm. Kemudian, mengambil uang miliknya,” ucap G saat dimintai keterangan oleh Kepolisian. (cw1/gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN