Hukum & Kriminal
Pelaku Pencurian dan Kekerasan terhadap Kakek Penjual Tompo Keliling Diringkus Polres Malang

Memontum Malang – Kasus pencurian dan kekerasan terhadap Lasiran, kakek penjual Tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu) keliling, segera diproses oleh Satreskrim Polres Malang. Kasus ini, sempat viral di media sosial dan petugas berhasil membekuk pelaku, Rabu (03/08/2022) tadi. Terduga pelaku, diketahui berinisial G (61), adalah seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, menuturkan jika Satreskrim Polres Malang telah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pencurian dan kekerasan terhadap penjual Tompo. “Setelah mendapat laporan masyarakat, kami dengan sigap mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan,” tutur AKP Donny Kristian Bara’langi.
Baca Juga :
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Dari keterangan korban, kejadian bermula saat korban membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kepanjen. Kemudian, secara tiba-tiba pelaku datang dengan dalih akan memborong dagangan milik korban.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor menuju daerah perkebunan jagung yang dianggap sepi. “Pelaku memukuli korban hingga pingsan, hingga mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta,” imbuhnya.
AKP Donny juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama. “Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya.
Pelaku mengaku membawa korban ke tempat sepi agar mudah melancarkan aksinya. “Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm. Kemudian, mengambil uang miliknya,” ucap G saat dimintai keterangan oleh Kepolisian. (cw1/gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















