Hukum & Kriminal
Pelaku Pencurian dan Kekerasan terhadap Kakek Penjual Tompo Keliling Diringkus Polres Malang

Memontum Malang – Kasus pencurian dan kekerasan terhadap Lasiran, kakek penjual Tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu) keliling, segera diproses oleh Satreskrim Polres Malang. Kasus ini, sempat viral di media sosial dan petugas berhasil membekuk pelaku, Rabu (03/08/2022) tadi. Terduga pelaku, diketahui berinisial G (61), adalah seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, menuturkan jika Satreskrim Polres Malang telah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pencurian dan kekerasan terhadap penjual Tompo. “Setelah mendapat laporan masyarakat, kami dengan sigap mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan,” tutur AKP Donny Kristian Bara’langi.
Baca Juga :
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Dari keterangan korban, kejadian bermula saat korban membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kepanjen. Kemudian, secara tiba-tiba pelaku datang dengan dalih akan memborong dagangan milik korban.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor menuju daerah perkebunan jagung yang dianggap sepi. “Pelaku memukuli korban hingga pingsan, hingga mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta,” imbuhnya.
AKP Donny juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama. “Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya.
Pelaku mengaku membawa korban ke tempat sepi agar mudah melancarkan aksinya. “Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm. Kemudian, mengambil uang miliknya,” ucap G saat dimintai keterangan oleh Kepolisian. (cw1/gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















