Hukum & Kriminal
Lha Iki Jambret Modus Nuduh Korban Kecekel Rek!
Aksi 6 X di Singosari, Termasuk Rampas Ponsel Aremania
Memontum Malang – Pelaku bermodus menuduh korbannya memukuli adik, teman atau keponakannya, berhasil disergap Tim Jatanras Polsek Singosari, Polres Malang. Pelakunya, penjahat kambuhan alias residivis bernama Abdul Kholik (39).
Dalam pemeriksaan Polsek Singosari, tersangka mengaku sebagai warga Jalan Muharto Gg.VIII RW 08 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tidak hanya merampas ponsel para korbannya di Singosari atau Kabupaten Malang, tersangka mengakui “sering” merampok atau merampas ponsel para pelajar atau Anak Baru Gede (ABG) di Kota Malang dan wilayah Hukum Kota Batu.
Di Singosari sendiri, tersangka mengaku 6 X merampas ponsel pelajar yang berada di pinggir jalan. Bandit jalanan residivis 2 x kasus perampasan ini, tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reskrim Polsek Singosari, Sabtu (17/8/2019) siang.
Awalnya, sekitaran warga Singosari mulai resah adanya pemalak/perampas ponsel dengan para korban kebanyakan pelajar. Bahkan 2 hari berturut-turut terdengar aksi perampasan yakni sejak 6 Agustus, 7 Agustus sampai 14 Agustus dan terakhir pada 17 Agustus kemarin.
Ciri tersangka ini kemudian diketahui anggota Jatanras Polsek Singosari. Sabtu (17/8/2019) pagi, pelaku tampak “ngluyur” di Singosari. Ia tak menyadari hari kemerdekaan itulah hari apesnya tersangka dan bakal masuk bui lagi.
Baca : Residivis Pernah Rampas Ponsel Aremania saat Arema FC lawan Persebaya
Benar saja, sekitar pukul 08.30, tersangka sendirian mendekati 2 pelajar di jalanan Tumapel. Anggota yang bersembunyi menahan diri untuk menyergapnya hingga tersangka tampak mengancam kedua korban.
Sekejap saja, tersangka diringkus petugas tanpa perlawanan. Kepada penyidik, ia mengaku sebanyak 6 X merampas ponsel pelajar di Singosari. Tidak hanya itu, ia juga mengaku 6 X merampas ponsel di Kota Malang serta 5 X di Kota Batu.
Baca Juga : Wani Ngrampas di Alun-Alun Kota, Trus Main Game Online Usai
“Saat kami periksa, dia mengaku belasan kali dan kemungkinan bisa bertambah dalam pengembangan. Kami amankan juga barang bukti dari tersangka. Kami masih dalami penyidikan,” urai Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono kepada Memontum.com.
Jadi barang bukti dari tangan tersangka berupa Revo N-2832-CB abu-abu kombinasi merah, Hp Samsung Galaxy J7 Prime, Hp Samsung J1 Ace, Hp Huawei hitam, 2 sim Card, 2 memori, 6 lembar nota penjualan dan 2 buah kartu ATM. (sos)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat, Dinkes Kabupaten Malang Terus Penuhi Kekurangan Tenaga
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya