Hukum & Kriminal
Lha Iki Jambret Modus Nuduh Korban Kecekel Rek!
Aksi 6 X di Singosari, Termasuk Rampas Ponsel Aremania
Memontum Malang – Pelaku bermodus menuduh korbannya memukuli adik, teman atau keponakannya, berhasil disergap Tim Jatanras Polsek Singosari, Polres Malang. Pelakunya, penjahat kambuhan alias residivis bernama Abdul Kholik (39).
Dalam pemeriksaan Polsek Singosari, tersangka mengaku sebagai warga Jalan Muharto Gg.VIII RW 08 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tidak hanya merampas ponsel para korbannya di Singosari atau Kabupaten Malang, tersangka mengakui “sering” merampok atau merampas ponsel para pelajar atau Anak Baru Gede (ABG) di Kota Malang dan wilayah Hukum Kota Batu.
Di Singosari sendiri, tersangka mengaku 6 X merampas ponsel pelajar yang berada di pinggir jalan. Bandit jalanan residivis 2 x kasus perampasan ini, tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reskrim Polsek Singosari, Sabtu (17/8/2019) siang.
Awalnya, sekitaran warga Singosari mulai resah adanya pemalak/perampas ponsel dengan para korban kebanyakan pelajar. Bahkan 2 hari berturut-turut terdengar aksi perampasan yakni sejak 6 Agustus, 7 Agustus sampai 14 Agustus dan terakhir pada 17 Agustus kemarin.
Ciri tersangka ini kemudian diketahui anggota Jatanras Polsek Singosari. Sabtu (17/8/2019) pagi, pelaku tampak “ngluyur” di Singosari. Ia tak menyadari hari kemerdekaan itulah hari apesnya tersangka dan bakal masuk bui lagi.
Baca : Residivis Pernah Rampas Ponsel Aremania saat Arema FC lawan Persebaya
Benar saja, sekitar pukul 08.30, tersangka sendirian mendekati 2 pelajar di jalanan Tumapel. Anggota yang bersembunyi menahan diri untuk menyergapnya hingga tersangka tampak mengancam kedua korban.
Sekejap saja, tersangka diringkus petugas tanpa perlawanan. Kepada penyidik, ia mengaku sebanyak 6 X merampas ponsel pelajar di Singosari. Tidak hanya itu, ia juga mengaku 6 X merampas ponsel di Kota Malang serta 5 X di Kota Batu.
Baca Juga : Wani Ngrampas di Alun-Alun Kota, Trus Main Game Online Usai
“Saat kami periksa, dia mengaku belasan kali dan kemungkinan bisa bertambah dalam pengembangan. Kami amankan juga barang bukti dari tersangka. Kami masih dalami penyidikan,” urai Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono kepada Memontum.com.
Jadi barang bukti dari tangan tersangka berupa Revo N-2832-CB abu-abu kombinasi merah, Hp Samsung Galaxy J7 Prime, Hp Samsung J1 Ace, Hp Huawei hitam, 2 sim Card, 2 memori, 6 lembar nota penjualan dan 2 buah kartu ATM. (sos)
- Kabupaten Malang3 minggu
Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Kabupaten Malang3 minggu
Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Kabupaten Malang2 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Jatim dari Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian Optimal, PT East West Seed bersama CPM Gelar Festival Panen Makmur