Hukum & Kriminal
Kurir Sabu-sabu Asal Kasembon Diringkus Polsek Karangploso

Memontum Malang – Seorang pria diduga kurir sabu-sabu berinisial BS (21), warga asal Kasembon, Kabupaten Malang, diamankan petugas di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (25/08/2022) dini hari.
Kapolsek Karangploso, Iptu Bambang Subinanjar menjelaskan penangkapan tersebut didasari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba. “Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, kami menemui dua orang yang mencurigakan,” kata Iptu Bambang Subinanjar, Jumat (26/08/2022) tadi.
Kedua orang dengan gerak-gerik mencurigakan tersebut kemudian didatangi oleh petugas untuk dimintai keterangan. “Namun, saat petugas mendekat, satu orang berhasil kabur menggunakan motor miliknya dan meninggalkan rekannya,” tambahnya.
Baca juga:
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Iptu Bambang menjelaskan bahwa saat petugas mendekat, berhasil di amankan satu tersangka. “Kami mengamankan tersangka BS yang bekerja sebagai seorang sopir. Dari pengakuannya, tersangka berperan sebagai kurir,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 bungkus sabu berat kotor 0,56 Gram, 1 timbangan elektrik dan 2 buah Handphone yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkotika.
“Kedua bungkus sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip transparan, namun satu bungkus yang didapati di TKP penangkapan, dimasukkan lagi kedalam bungkus sabun pewangi,” tambahnya. Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (cw1/gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















