Hukum & Kriminal
Polsek Pagak Amankan Pencuri Kayu Hutan Asal Kota Malang
Memontum Malang – Diduga melakukan penebangan liar pohon Sonokeling, Sutikno (29) mengaku warga Jl Batubara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diamankan Petugas Polsek Pagak.
Pelaku dijerat pasal 12 huruf C UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1(satu) batang kayu sono keling panjang 6 m, medel 28 cm, dan 2 buah gergaji tangan diamankan petugas.
Kronologis, Sabtu (20/7/2019) sore, polhut melaksanakan patroli dan mendapat informasi adanya penebangan liar. Sekitar pukul 18.30, di petak 8D RPH Sengguruh, petugas meringkus tersangka.
Di lokasi, petugas juga menyita sarana aksi tersangka berupa gledekan kayu untuk mengangkut kayu curian. Akibat perbuatan tersangka, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 7, 5 juta.
“Pelaku penebangan liar telah berhasil diamankan Polsek Pagak beserta barang bukti,” ungkap Kabaghumas Polres Malang, AKP Ainun kepada awak media. (Sur/oso)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten