Kabupaten Malang
Imbas Kebakaran Pabrik Kertas di Pandanlandung, Bupati Malang Wajibkan Seluruh Industri Miliki Sistem Hidran

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang akan membuat kebijakan terkait kewajiban menyediakan hidran di seluruh industri yang ada di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (19/09/2022).
“Regulasinya tentunya begitu, akan kita sesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Salah satu yang mendasari adalah kebakaran hebat yang terjadi di Pabrik Kertas Unit CV Kurnia Jaya, Jalan Raya Pandanlandung RT 05/ RW 01, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jumat (16/09/2022) lalu. Di pabrik tersebut, tidak tersedia hidran sehingga penanganan kebakaran pun menjadi terhambat dan terkesan lama.
Baca juga :
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik Pabrik Kertas Unit CV Kurnia Jaya untuk ke depannya melakukan pemasangan hidran. “Ya, kemarin sudah ada kesepakatan dengan pemilik untuk pembangunan pabrik. Ke depan, ia akan memakai hidran di area pabrik,” tutur Bupati Sanusi.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan berupa Permen PU No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Proteksi Kebakaran pun dibagi menjadi dua hal yaitu sistem proteksi kebakaran aktif dan sistem proteksi kebakaran pasif.
Beberapa contoh sistem proteksi kebakaran aktif yaitu detektor asap, api maupun panas, alarm kebakaran otomatis maupun manual, tabung pemadam atau APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sistem hidran dan sistem springkler. Sedangkan, beberapa contoh sistem proteksi kebakaran pasif yaitu pasangan konstruksi yahan api, penggunaan bahan pelapis interior. Pelapis yang mampu melindungi bagian yang dilapisi supaya lebih tahan terhadap api, partisi penghalang asap dan pemasangan penghalang api di ruangan tertutup. (cw1/gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















