Kabupaten Malang
Imbas Kebakaran Pabrik Kertas di Pandanlandung, Bupati Malang Wajibkan Seluruh Industri Miliki Sistem Hidran
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang akan membuat kebijakan terkait kewajiban menyediakan hidran di seluruh industri yang ada di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (19/09/2022).
“Regulasinya tentunya begitu, akan kita sesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Salah satu yang mendasari adalah kebakaran hebat yang terjadi di Pabrik Kertas Unit CV Kurnia Jaya, Jalan Raya Pandanlandung RT 05/ RW 01, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jumat (16/09/2022) lalu. Di pabrik tersebut, tidak tersedia hidran sehingga penanganan kebakaran pun menjadi terhambat dan terkesan lama.
Baca juga :
- Transformasi Layanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Integrasi Layanan Primer
- Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Tunjang Kesehatan Ibu dan Anak, Bupati Malang Hadiri Program CSR
- Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten
- Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
Pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik Pabrik Kertas Unit CV Kurnia Jaya untuk ke depannya melakukan pemasangan hidran. “Ya, kemarin sudah ada kesepakatan dengan pemilik untuk pembangunan pabrik. Ke depan, ia akan memakai hidran di area pabrik,” tutur Bupati Sanusi.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan berupa Permen PU No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Proteksi Kebakaran pun dibagi menjadi dua hal yaitu sistem proteksi kebakaran aktif dan sistem proteksi kebakaran pasif.
Beberapa contoh sistem proteksi kebakaran aktif yaitu detektor asap, api maupun panas, alarm kebakaran otomatis maupun manual, tabung pemadam atau APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sistem hidran dan sistem springkler. Sedangkan, beberapa contoh sistem proteksi kebakaran pasif yaitu pasangan konstruksi yahan api, penggunaan bahan pelapis interior. Pelapis yang mampu melindungi bagian yang dilapisi supaya lebih tahan terhadap api, partisi penghalang asap dan pemasangan penghalang api di ruangan tertutup. (cw1/gie)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten