Hukum & Kriminal

Tanggapi Penyelidikan LPDB-KUMKM di PT Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, Bupati Sanusi Siapkan Kuasa Hukum untuk Dua Direktur Nonaktif

Diterbitkan

-

Tanggapi Penyelidikan LPDB-KUMKM di PT Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, Bupati Sanusi Siapkan Kuasa Hukum untuk Dua Direktur Nonaktif

Memontum Malang – Proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di tubuh PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, menjadi perhatian serius Bupati Malang, HM Sanusi. Selain menonaktifkan posisi dua direktur di perusahaan berPlat Merah, masing-masing yakni Direktur Utama, Ramelan dan Direktur Operasional dan Kepatuhan, Joni Sukarno Putra, bupati juga menyiapkan pendampingan hukum untuk mendampingi dua mantan direktur tersebut.

Hal tersebut, disampaikan Bupati Sanusi, seusai mengikuti gelaran rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/11/2022) siang. Dalam kesempatan itu, Sanusi menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, Pemkab Malang telah menyiapkan kuasa hukum untuk keduanya.

“Iya, itu sudah kita siapkan. Jadi selama proses penyelidikan berlangsung, keduanya (mantan direktur utama dan direktur operasional) sudah kita siapkan kuasa hukum,” kata Bupati Sanusi.

Terkait dengan proses penyelidikan dan posisi kedepannya, Bupati Sanusi mengaku, tinggal melihat perkembangan berikutnya. Termasuk, apakah masih berpeluang untuk menduduki posisi awal atau diganti.

Baca juga :

Advertisement

“Jika nantinya tidak terbukti atau bersalah, ya tinggal melihat bagaimana nanti. Karena, di sana ada komisaris, yang bisa menentukan itu,” ujar Bupati Sanusi.

Sementara itu, diperoleh keterangan secara terpisah, bahwa dalam kurun waktu tiga hingga lima ke depan, Pemkab Malang berharap kekosongan posisi akibat penonaktifan, sudah terisi. Sehingga, jika sekarang untuk posisi direktur utama diisi oleh Plt dari komisaris, maka kedepannya sudah definitif.

“Harapannya Pemkab memang seperti itu. Makanya, sekarang sedang berproses. Semoga saja, memang ada direktur baru yang sesuai dengan kemampuan dan bidangnya. Jadi, posisi direktur utama tidak dijabat Plt dan posisi direktur operasional, juga tidak kosong seperti sekarang,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti.

Sebagaimana diberitakan, dua mantan direktur PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang harus berurusan dengan Kejari Kepanjen, karena terkait dugaan penyalahgunaan dana LPDB-KUMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Dana bergulir sebesar total Rp 5 miliar itu, menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Di mana, dalam penggunaan dana tahun 2020 itu, BPK menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan yakni refinancing (pelunasan pinjaman sebelumnya) dan Reimbursement (dana pengganti). (sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas