Kabupaten Malang
Aktivitas Bangunan Tak Berizin di Dilem Kepanjen Diprotes Yayasan Pendidikan

Memontum Malang – Aktivitas bangunan di salah satu gedung yang diketahui milik perusahaan karoseri di Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menuai protes dari pihak Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islamu Al Ainul Baahiroh. Itu karena, aktivitas gedung dan pembangunan dari gedung tersebut, mengganggu proses belajar mengajar di SMK Al Khaffah, yang merupakan satu kawasan dengan Ponpes. Sementara mengenai keberadaan gedung, juga belum ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Sampai saat ini, itu belum ada sosialisasi hingga pemberitahuan atau izin kepada masyarakat sekitar, terkait pembangunan gedung tersebut. Apalagi, mengenai keberadaannya yang berdampingan langsung dengan lingkungan pendidikan. Tentunya, aktivitas pembangunan tersebut mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar,” ujar salah satu pengurus yayasan, Yogi, Kamis (26/01/2023) tadi.
Dijelaskannya, bahwa pada Selasa (24/01/2023) lalu, petugas Satpol PP Pemkab Malang, pun diinformasikan juga sempat datang ke lokasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, aktivitas kerja di lokasi itu tetap berlanjut.
Baca juga:
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Camat Kepanjen, Ichwanul Muslimin, saat dikonfirmasi mengenai keluhan itu, tidak menapik adanya hal tersebut. Bahkan, pihaknya selaku pemangku wilayah, juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten.
“Jadi, terkait aktivitas itu, saya sudah sampaikan kepada Satpol PP. Karenanya, petugas sampai mendatangi lokasi itu,” ujarnya.
Dari hal tersebut, ujar Ichwanul, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan, untuk melengkapi izin-izinnya. Jika masih belum, maka segala aktivitas untuk sementara harus dihentikan. Apalagi, keberadaannya memang berdekatan dengan lokasi pendidikan.
“Izin usahanya, saat itu diketahui hanya sebagai bengkel. Karenanya, kemudian kita lakukan peneguran dan minta kepada Satpol PP untuk turun ke lokasi. Selanjutnya bagaimana, tentu saja izin. Apalagi, lokasinya yang berdekatan dengan Ponpes. Intinya, saya tidak menghalangi untuk melakukan usaha, selama memang izin-izinnya lengkap dan menimbulkan masalah,” papar mantan Camat Pagak ini. (gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















