Kabupaten Malang
Aktivitas Bangunan Tak Berizin di Dilem Kepanjen Diprotes Yayasan Pendidikan

Memontum Malang – Aktivitas bangunan di salah satu gedung yang diketahui milik perusahaan karoseri di Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menuai protes dari pihak Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islamu Al Ainul Baahiroh. Itu karena, aktivitas gedung dan pembangunan dari gedung tersebut, mengganggu proses belajar mengajar di SMK Al Khaffah, yang merupakan satu kawasan dengan Ponpes. Sementara mengenai keberadaan gedung, juga belum ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Sampai saat ini, itu belum ada sosialisasi hingga pemberitahuan atau izin kepada masyarakat sekitar, terkait pembangunan gedung tersebut. Apalagi, mengenai keberadaannya yang berdampingan langsung dengan lingkungan pendidikan. Tentunya, aktivitas pembangunan tersebut mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar,” ujar salah satu pengurus yayasan, Yogi, Kamis (26/01/2023) tadi.
Dijelaskannya, bahwa pada Selasa (24/01/2023) lalu, petugas Satpol PP Pemkab Malang, pun diinformasikan juga sempat datang ke lokasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, aktivitas kerja di lokasi itu tetap berlanjut.
Baca juga:
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Camat Kepanjen, Ichwanul Muslimin, saat dikonfirmasi mengenai keluhan itu, tidak menapik adanya hal tersebut. Bahkan, pihaknya selaku pemangku wilayah, juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten.
“Jadi, terkait aktivitas itu, saya sudah sampaikan kepada Satpol PP. Karenanya, petugas sampai mendatangi lokasi itu,” ujarnya.
Dari hal tersebut, ujar Ichwanul, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan, untuk melengkapi izin-izinnya. Jika masih belum, maka segala aktivitas untuk sementara harus dihentikan. Apalagi, keberadaannya memang berdekatan dengan lokasi pendidikan.
“Izin usahanya, saat itu diketahui hanya sebagai bengkel. Karenanya, kemudian kita lakukan peneguran dan minta kepada Satpol PP untuk turun ke lokasi. Selanjutnya bagaimana, tentu saja izin. Apalagi, lokasinya yang berdekatan dengan Ponpes. Intinya, saya tidak menghalangi untuk melakukan usaha, selama memang izin-izinnya lengkap dan menimbulkan masalah,” papar mantan Camat Pagak ini. (gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















