Kabupaten Malang
Aktivitas Bangunan Tak Berizin di Dilem Kepanjen Diprotes Yayasan Pendidikan
Memontum Malang – Aktivitas bangunan di salah satu gedung yang diketahui milik perusahaan karoseri di Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menuai protes dari pihak Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islamu Al Ainul Baahiroh. Itu karena, aktivitas gedung dan pembangunan dari gedung tersebut, mengganggu proses belajar mengajar di SMK Al Khaffah, yang merupakan satu kawasan dengan Ponpes. Sementara mengenai keberadaan gedung, juga belum ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Sampai saat ini, itu belum ada sosialisasi hingga pemberitahuan atau izin kepada masyarakat sekitar, terkait pembangunan gedung tersebut. Apalagi, mengenai keberadaannya yang berdampingan langsung dengan lingkungan pendidikan. Tentunya, aktivitas pembangunan tersebut mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar,” ujar salah satu pengurus yayasan, Yogi, Kamis (26/01/2023) tadi.
Dijelaskannya, bahwa pada Selasa (24/01/2023) lalu, petugas Satpol PP Pemkab Malang, pun diinformasikan juga sempat datang ke lokasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, aktivitas kerja di lokasi itu tetap berlanjut.
Baca juga:
- Lihat UPT Pembibitan dan Pengolahan Hasil Ternak, Plt Bupati Malang Beri Masukan Penting untuk Disnak
- Peringatan Hari Diabetes Internasional, Plt Bupati Malang Ingatkan Kepedulian Bersama dengan Diabetes
- Plt Bupati Didik Dorong Penguatan Bunda PAUD di Kabupaten Malang
- Optimalkan Jambore Satlinmas, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
- Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
Camat Kepanjen, Ichwanul Muslimin, saat dikonfirmasi mengenai keluhan itu, tidak menapik adanya hal tersebut. Bahkan, pihaknya selaku pemangku wilayah, juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten.
“Jadi, terkait aktivitas itu, saya sudah sampaikan kepada Satpol PP. Karenanya, petugas sampai mendatangi lokasi itu,” ujarnya.
Dari hal tersebut, ujar Ichwanul, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan, untuk melengkapi izin-izinnya. Jika masih belum, maka segala aktivitas untuk sementara harus dihentikan. Apalagi, keberadaannya memang berdekatan dengan lokasi pendidikan.
“Izin usahanya, saat itu diketahui hanya sebagai bengkel. Karenanya, kemudian kita lakukan peneguran dan minta kepada Satpol PP untuk turun ke lokasi. Selanjutnya bagaimana, tentu saja izin. Apalagi, lokasinya yang berdekatan dengan Ponpes. Intinya, saya tidak menghalangi untuk melakukan usaha, selama memang izin-izinnya lengkap dan menimbulkan masalah,” papar mantan Camat Pagak ini. (gie)
- Kabupaten Malang3 minggu
Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Hukum & Kriminal2 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang3 minggu
Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Kabupaten Malang3 minggu
Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Kabupaten Malang2 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Jatim dari Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian Optimal, PT East West Seed bersama CPM Gelar Festival Panen Makmur