Kabupaten Malang
Aktivitas Bangunan Tak Berizin di Dilem Kepanjen Diprotes Yayasan Pendidikan
Memontum Malang – Aktivitas bangunan di salah satu gedung yang diketahui milik perusahaan karoseri di Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menuai protes dari pihak Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islamu Al Ainul Baahiroh. Itu karena, aktivitas gedung dan pembangunan dari gedung tersebut, mengganggu proses belajar mengajar di SMK Al Khaffah, yang merupakan satu kawasan dengan Ponpes. Sementara mengenai keberadaan gedung, juga belum ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Sampai saat ini, itu belum ada sosialisasi hingga pemberitahuan atau izin kepada masyarakat sekitar, terkait pembangunan gedung tersebut. Apalagi, mengenai keberadaannya yang berdampingan langsung dengan lingkungan pendidikan. Tentunya, aktivitas pembangunan tersebut mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar,” ujar salah satu pengurus yayasan, Yogi, Kamis (26/01/2023) tadi.
Dijelaskannya, bahwa pada Selasa (24/01/2023) lalu, petugas Satpol PP Pemkab Malang, pun diinformasikan juga sempat datang ke lokasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, aktivitas kerja di lokasi itu tetap berlanjut.
Baca juga:
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Camat Kepanjen, Ichwanul Muslimin, saat dikonfirmasi mengenai keluhan itu, tidak menapik adanya hal tersebut. Bahkan, pihaknya selaku pemangku wilayah, juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten.
“Jadi, terkait aktivitas itu, saya sudah sampaikan kepada Satpol PP. Karenanya, petugas sampai mendatangi lokasi itu,” ujarnya.
Dari hal tersebut, ujar Ichwanul, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan, untuk melengkapi izin-izinnya. Jika masih belum, maka segala aktivitas untuk sementara harus dihentikan. Apalagi, keberadaannya memang berdekatan dengan lokasi pendidikan.
“Izin usahanya, saat itu diketahui hanya sebagai bengkel. Karenanya, kemudian kita lakukan peneguran dan minta kepada Satpol PP untuk turun ke lokasi. Selanjutnya bagaimana, tentu saja izin. Apalagi, lokasinya yang berdekatan dengan Ponpes. Intinya, saya tidak menghalangi untuk melakukan usaha, selama memang izin-izinnya lengkap dan menimbulkan masalah,” papar mantan Camat Pagak ini. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN