Hukum & Kriminal
Kewajiban Tuntas, Puluhan Pekerja Rusunawa Kepanjen Belum Terima Hak
Memontum Malang – Bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepanjen Kabupaten Malang, meski selesai secara fisik, namun bangunan di kawasan blok office Kepanjen dengan anggaran sebesar Rp 16,1miliar dari APBN ini, ternyata masih menyisakan masalah puluhan pekerja dari berbagai daerah.
Seperti pengakuan Samuel (45) dan Ariyanto (18) dua pekerja pembantu tukang dengan upah kerja sebesar Rp75ribu/hari ini ternyata sudah empat bulan mereka belum terima bayaran.
“Sudah hampir lima bulan kami menunggu disini,karena selama empat bulan kami terima bayaran.Padahal,dulu janjinya,upah kerja kami diberikan tiap dua minggu sekali, ” ungkap dua pekerja bapak dan anak ini Rabu (26/6/2019) kemarin.
Tambah Samuel, hal serupa juga dialami kelima orang anak mereka, yang sekarang pilih jadi pekerja serabutan di kota Malang.
“Buat cari ongkos pulang ke daerah, kini anak-anak kami kerja di kota Malang. Ada lagi, beberapa pekerja lain yang belum terbayar, tetapi saya tidak tahu tinggal dimana mereka sekarang, ” tambah pekerja asal Nusa Tenggara Timur ( NTT) ini dengan nada melas.
Samuel terpaksa bertahan dan tidur di “bedak” bekas pekerja dengan biaya hidup dari hasil menjual sampah.
“Setiap hari saya harus cari sampah untuk dijual. Karena saya juga belum dibayar dan akhirnya tidak bisa pulang ke daerah. Ada juga puluhan pekerja yang belum dibayar, tapi rumah mereka dekat,” ungkap Ariyanto.
Keluhan dua pekerja rusunawa ASN Kabupaten Malang asal NTT ini mendapat reaksi dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
Lewat sambungan WhatsAppnya Wahyu menjelaskan, permasalahan pembayaran upah pekerja memang bukan ranah DPKPCK.
“Kami hanya sebagai pengawas saja.Karena sampai hari ini belum ada serah terima bangunan dari pusat ke Pemkab Malang. Tapi, dengan adanya hal ini, saya akan fasilitasi nanti ke PPK di Kementerian PUPR,” terang Wahyu.
Wahyu berjanji akan berusaha mencarikan solusi. “Sebenarnya,awal bulan Januari 2019 kemarin juga sempat mencuat terkait upah pekerja belum dibayarkan oleh pihak kontraktor yang di-sub-kan ke pihak yang ada di Surabaya.
“Kami akan fasilitasi, biar tidak berlarut-larut. Kalau pihak kami sekali lagi tidak bisa mengambil kebijakan terkait itu. Itu kerjaan Kementerian PUPR, sebelum adanya serah terima kepada kami,” pungkasnya. (Sur/oso)
- Kabupaten Malang3 minggu
Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Hukum & Kriminal2 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang3 minggu
Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Kabupaten Malang3 minggu
Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Kabupaten Malang2 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Jatim dari Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian Optimal, PT East West Seed bersama CPM Gelar Festival Panen Makmur