Hukum & Kriminal
Dilaporkan Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Bos Cafe Koloni, Pria Asal Sumawe Ditahan Polres Batu

Memontum Kota Batu – Terduga pelaku kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil, yakni AF (37), pria asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Batu, Senin (20/03/2023) malam. Tersangka dimasukan ke dalam jeruji besi, atas laporan Bos Cafe Koloni Space, Fide Ade Nurmalavita warga Perum Bukit Hijau, Kota Malang, ke Polres Batu.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penahanan terhadap AF. Dijelaskannya, bahwa tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polres Batu.
“Jadi, Senin (20/03/2023) kemarin, kami memanggil AF untuk proses pemeriksaan atas laporan dugaan penganiayaan dan perusakan mobil yang dibuat oleh pelapor Fide Ade Nurmalavita, pada 10 Februari 2023 lalu,” terang AKP Yussi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/03/2023) siang.
Selama proses penyelidikan berlangsung, tambahnya, tersangka kooperatif. Sehingga, penyidik tidak melakukan penangkapan. Namun, setelah alat bukti cukup, maka terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
Baca juga :
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti dianggap cukup, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
AKP Yussi menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 351 atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, MS Alhaidary, SH, MH, kuasa hukum Fide Ade Nurmalavita, mengaku sangat mendukung langkah penyidik Satreskrim Polres Batu yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Itu kewenangannya penyidik. Kalau penyidik melakukan penahanan, itu kewenangannya,” tegas MS Alhaidary.
Diketahui, Fide Ade Nurmalavita melaporkan AF pada 10 Februari 2023 ke Polres Batu, yakni kasus penganiayaan dan pengerusakan mobil. Selain perusakan dan penganiayaan, AF juga dilaporkan atas dugaan mengancam akan membunuh Bos Cafe Koloni Space itu, pada Selasa (31/01/2023) lalu. (put/gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















