Kabupaten Malang

Bupati Malang bersama BPN Serahkan 500 Sertifikat PTSL ke Warga Bululawang

Diterbitkan

-

Bupati Malang bersama BPN Serahkan 500 Sertifikat PTSL ke Warga Bululawang

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, hadir menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Bululawang, Senin (05/06/2023) pagi. Sebanyak 500 sertifikat bidang tanah, diserahkan kepada masyarakat Desa Kasembon, selaku pemilik hak tanah.

Sebagaimana diketahui, PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mudah. Turut hadir pada acara tersebut, diantaranya OPD Kabupaten Malang, Camat dan Forkopimcam Bululawang serta Kepala Desa se-Kecamatan Bululawang.

Dalam sambutannya, Bupati Malang menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dilaksanakan penyerahan Sertifikat Tanah PTSL dari BPN Kabupaten Malang di wilayah Desa Bululawang. “Semoga dengan penyerahan sertifikat ini dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif bagi jalannya pembangunan. Sekaligus, dapat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Sanusi.

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertitik berat pada pembangunan ekonomi dan tercapainya masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ujarnya, tanah memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap pemilik hak atas tanah haruslah melakukan pencatatan hak atau pendaftaran tanah sebagaimana telah diwajibkan oleh hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Pendaftaran atas bidang tanah dilakukan dengan tujuan agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Bahwa, hal ini sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bahwa seluruh bidang tanah di Indonesia, ini harus sudah bersertifikat dengan cara yang mudah dan cepat melalui PTSL. Pemerintah kemudian meminta bantuan ke pemerintah daerah, untuk membebaskan alias menggratiskan BPHTP-nya.

Advertisement

Dengan bantuan itu, sehingga prosesnya cepat harapannya tidak perlu pemilik tanah menunggu lama membayar BPHTP nya. “Harapannya, semua bidang tanah di Kabupaten Malang bisa bersertifikat semuanya dan telah kami bantu BPHTP nya dengan digratiskan sejumlah PTSL. Semuanya kita bebaskan karena diperkenankan oleh aturan, bahwa untuk BPHTP juga termasuk permintaan kementerian. Untuk biaya-biaya yang lainnya kita bantu melalui APBD,” tambah Bupati Sanusi.

Baca juga:

Bupati Malang juga menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Malang, yang telah mengimplementasikan mandatory dari Presiden RI dengan cara bekerja keras dalam upaya menyukseskan PTSL. “Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, artinya status kepemilikan tanah sudah jelas. Selanjutnya, dokumen otentik tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masing-masing,” jelasnua.

Dalam kesempatan itu Bupati Sanusi juga berpesan, agar penerima sertifikat dapat memanfaatkan sertifikat tanah secara bijak dan sesuai peruntukkannya. Diantaranya, untuk kegiatan yang produktif seperti permodalan dalam sebuah usaha.

“Serta sertifikat ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, disimpan, dan dijaga dengan baik. Jangan sampai hilang atau rusak, dan jangan sampai beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain. Hal ini penting, karena keamanan sertifikat kepemilikan tanah ini sangat rawan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dikemudian hari,” tegas Bupati Sanusi. (pro/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas