Hukum & Kriminal

Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang dan Seorang Biro Jasa Digelandang ke Lapas Lowokwaru

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Witono (56), pada Senin (20/02/2023) lalu? Kini, kasusnya sudah dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (19/06/2023) tadi.

Dalam pelimpahan Tahap II ini, Witono tidak sendiri. Melainkan, bersama tersangka lain yakni Dwi Ari (35), yang diketahui sebagai biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Ternyata, saat OTT oleh Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu, Dwi Ari tertangkap tangan menyerahkan uang korban kepada Witono.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan bahwa penerimaan Tahap II ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemerasan. “Tersangkanya W (Witono, red) seorang Kasi di BPN Kabupaten Malang dan DA (Dwi Ari, red), biro jasa. Perkarasan pemerasan pengurusan SHGB dari PT BOS (Bumi Omega Sejahtera). Salah satu pemerasannya yakni berupa uang Rp 40 juta,” ujar Kukuh.

Dijelaskannya, bahwa peran W sebagai Kasi yang diduga melakukan perintah pemerasan. Sedangkan DA adalah biro jasa di BPN Kabupaten Malang yang mengenal W.

“Kronologi kejadian pada Februari 2023, PT BOS mengurus berkas yang diuruskan kepada R. Selanjutnya, R meminta tolong J. Selanjutnya, J meminta tolong ke DA yang bisa berhubungan dengan W. Pengurusan 6 SHGB tersebut dipatok sebesar Rp 75 juta dan Rp 10 juta untuk uang bensin DA,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Kejadian itu, paparnya, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga dilakukan OTT saat penyerahan uang sebesar Rp 40 juta. “Saat itu W dan DA terjaring OTT. Saat itu yang ditahan hanya W, sedangkan DA pada Tahap II ini kami melakukan penahanan. Selanjutnya perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk J, saat ini masih berstatus sebagai saksi,” urainya.

Tampak W dan DA dititipkan penahannya ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang. “Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, Andi Yopi, kuasa hukum Dwi Ari, saat ditemui di Kejari Kota Malang, mengatakan bahwa klien nya terlibat karena atas suruhan J. “Jadi ada pemecahan sertifikat diruskan oleh Retno (R). Kemudian Retno ke Joko, yang infonya honorer di BPN tersebut. Joko kemudian menyuruh klien saya. Jadi disini klien saya tidak pernah bertemu dengan pihak perumahan. Namun kebetulan saat penangkapan itu dia yang membawa uang untuk diserahkan kepada Witono,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum BPN Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas