Hukum & Kriminal

Pembunuhan di Jembatan Araya Kota Malang Direkontruksi, Usai Tikam Disusul Tendang Kepala

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Peristiwa pembunuhan terhadap Aji Wahyu Nurcahyono (24), warga Jalan LA Sucipto RT03 RW10, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, direka ulang, Selasa (04/07/2023) tadi. Hanya saja, demi keamanan jalannya rekontruksi aksi pembunuhan, reka ulang tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Jembatan Perum Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Melainkan, digelar di Halaman belakang Mapolresta Malang Kota.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Riki Febrianca (24) warga Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memperagakan adegan demi adegan aksi pembunuhan yang diawali dengan penikaman. Dari rangkaian aksi, fakta mengejutkan terungkap bahwa usai menikam korban, Riki juga masih menendang kepala korban yang sudah tersungkur.

Sementara itu, reka ulang sendiri terbagi dalam 9 adegan. Yakni, dimulai sejak kedatangan tersangka bersama teman-temannya. Lalu, terlibat cekcok sampai penusukan.

Rekonstruksi sendiri, menghadirkan dihadirkan sekitar delapan orang saksi. Diantaranya, lima orang dari saksi tersangka dan tiga orang dari saksi korban.

Baca juga :

Advertisement

Kuasa hukum Riki, Guntur Adi Wijaya, mengatakan bahwa dalam rekontruksi tersebut kliennya sangat kooperatif. “Klien saya kooperatif dan sudah mengakui pembuatannya. Tersangka juga ingin minta maaf. Namun, pihak pengacara keluarga korban menyampaikan bahwa keluarga korban masih trauma. Sehingga, masih belum ada titik temu,” ujar Guntur.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ronaldo Lega Laot, menjelaskan bahwa ibu korban masih trauma dan bersedih atas peristiwa ini. Sehingga, belum bisa menerima permintaan maaf. Apalagi, korban anak satu-satunya yang dibesarkan tanpa figur seorang ayah.

“Ia menyampaikan ke kami, agar bisa mengawal kasus ini. Sehingga, pelaku ini bisa dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Selain itu, belum bisa menerima permintaan maaf,” jelas kuasa hukum keluarga korban yang hadir dalam rekontruksi.

Sebagaimana diberitakan, Riki Febrianca (24) warga Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap karena diduga telah menikam Aji Wahyu Nurcahyono (24), warga Jalan LA Sucipto RT03 RW10, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kejadian sendiri, berlangsung di Jembatan Perum Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (01/06/2023) sekitar pukul 23.00. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas