Hukum & Kriminal
Pembunuhan di Jembatan Araya Kota Malang Direkontruksi, Usai Tikam Disusul Tendang Kepala
Memontum Kota Malang – Peristiwa pembunuhan terhadap Aji Wahyu Nurcahyono (24), warga Jalan LA Sucipto RT03 RW10, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, direka ulang, Selasa (04/07/2023) tadi. Hanya saja, demi keamanan jalannya rekontruksi aksi pembunuhan, reka ulang tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Jembatan Perum Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Melainkan, digelar di Halaman belakang Mapolresta Malang Kota.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka Riki Febrianca (24) warga Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memperagakan adegan demi adegan aksi pembunuhan yang diawali dengan penikaman. Dari rangkaian aksi, fakta mengejutkan terungkap bahwa usai menikam korban, Riki juga masih menendang kepala korban yang sudah tersungkur.
Sementara itu, reka ulang sendiri terbagi dalam 9 adegan. Yakni, dimulai sejak kedatangan tersangka bersama teman-temannya. Lalu, terlibat cekcok sampai penusukan.
Rekonstruksi sendiri, menghadirkan dihadirkan sekitar delapan orang saksi. Diantaranya, lima orang dari saksi tersangka dan tiga orang dari saksi korban.
Baca juga :
Kuasa hukum Riki, Guntur Adi Wijaya, mengatakan bahwa dalam rekontruksi tersebut kliennya sangat kooperatif. “Klien saya kooperatif dan sudah mengakui pembuatannya. Tersangka juga ingin minta maaf. Namun, pihak pengacara keluarga korban menyampaikan bahwa keluarga korban masih trauma. Sehingga, masih belum ada titik temu,” ujar Guntur.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ronaldo Lega Laot, menjelaskan bahwa ibu korban masih trauma dan bersedih atas peristiwa ini. Sehingga, belum bisa menerima permintaan maaf. Apalagi, korban anak satu-satunya yang dibesarkan tanpa figur seorang ayah.
“Ia menyampaikan ke kami, agar bisa mengawal kasus ini. Sehingga, pelaku ini bisa dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Selain itu, belum bisa menerima permintaan maaf,” jelas kuasa hukum keluarga korban yang hadir dalam rekontruksi.
Sebagaimana diberitakan, Riki Febrianca (24) warga Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap karena diduga telah menikam Aji Wahyu Nurcahyono (24), warga Jalan LA Sucipto RT03 RW10, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kejadian sendiri, berlangsung di Jembatan Perum Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (01/06/2023) sekitar pukul 23.00. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN