Kabupaten Malang
Respon Putusan MK, Warga Kabupaten Malang Gelar Sujud Syukur karena Gibran Bisa Maju Cawapres

Memontum Malang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), disambut sujud syukur dan doa bersama warga di Kabupaten Malang, Senin (16/10/223) tadi. Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan itu, MK menyatakan bahwa permohonan sebelumnya (yang ditolak, red) seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya itu, yakni pada norma pasal yang dimohonkan.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud, itu dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’. Dikarenakan, sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat atau ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini, berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Hakim MK.
Karenanya, lanjutnya, Pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Dengan putusan tersebut, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pun langsung mengadakan syukuran dan doa bersama dengan turut melakukan pemotong tumpeng.
Baca juga :
Rasa syukur dan doa bersama ini, tidak hanya merespon putusan MK. Namun, juga dilakukan dalam rangka memohon doa agar Pemilu tahun 2024 mendatang, berjalan aman dan damai.
“Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Namun, kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan,” kata seorang peserta syukuran dan doa bersama, Imam.
Dirinya juga berharap, dengan putusan MK hari ini, bisa sepenuhnya diterima masyarakat dan semua element masyarakat. Sehingga, pelaksanaan Pemilu ke depan bisa berjalan aman dan lancar.
“Dengan putusan MK itu, berarti Mas Gribran bisa ikut dalam Pemilu 2024. Karena bagaimanapun, Mas Gibran sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Wali Kota Solo. Ini adalah kemenangan pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda,” tambah Imam.
Sebagaimana diketahui, nama Gibran sendiri dimunculkan dan disebut-sebut bakal menjadi tandem dari Capres yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Soebianto, dalam Pemilu 2024 mendatangi. (sit)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















