Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Paripurna Raperda Pembangunan Industri dan Penyampaian Jawaban Bupati

Diterbitkan

-

DPRD: Juru Bicara Fraksi DPRD saat pelaksanaan rapat paripurna. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri tahun 2024-2044 serta penyampaian jawaban Bupati Malang atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Malang tahun anggaran 2203’ di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/05/2024) tadi. Pelaksanaan paripurna sendiri, dipimpin Wakil Ketua HM Kholik dan Miskat serta diikuti Bupati Malang, Sanusi, Forkopimda dan Kepala OPD.

Mengawali paripurna, juru bicara Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang, Mahrus Ali, membacakan penyampaian hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2024-2044. Di mana disampaikan, bahwa dalam pembahasan Raperda itu, Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan untuk selalu menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerah, serta memberdayakan masyarakat melalui pendekatan kewilayahan berdasarkan pada potensi sumber daya nasional. Sehingga, akan memunculkan industri unggulan yang ada di Kabupaten Malang. Untuk itu, agar penyusunan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 segera terlaksana dengan harapan dapat mempermudah, menambah dan mempercepat investasi di Kabupaten Malang.

“Karena dengan semakin banyaknya investasi di Kabupaten Malang, maka penyerapan tenaga kerja semakin optimal dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,” kata Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang.

Dalam penyampaian itu, DPRD juga mengingatkan agar dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta dengan adanya tindak lanjut berupa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Jawa Timur Tahun 2019-2039, maka diperlukan Rencana Pembanguan Industri di Kabupaten Malang. Sehingga, memperoleh posisi strategis dan perhatian penting di tengah semangat Kabupaten Malang, yang mencita-citakan menjadi daerah industri seiring dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Malang.

Baca juga :

Advertisement

“Perlu kami sampaikan, bahwa Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 telah menyampaikan Laporan Hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya dan Fraksi-Fraksi DPRD telah menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 dan merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sanusi dalam sambutannya menyampaikan syukur atas rampungnya pembahasan bersama. “Alhamdulilah, pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang yang dilakukan melalui diskusi yang produktif, konstruktif dan dinamis, ini prosesnya berjalan baik dan lancar. Adapun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang disusun sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan menjadi pedoman

bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Industri dalam perencanaan pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan industri,” kata Bupati Sanusi.

Selain itu, bupati juga menyampaikan jawaban pertanyaan, kritik dan saran dari fraksi di DPRD. Seperti, terkait pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, predikat WTP, Pembangunan Pariwisata Kreatif

Advertisement

(Pariwisata dan Industri Kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal, yang muncul dari Fraksi PDI-Perjuangan Kabupaten Malang. Termasuk, menyampaikan jawaban dari Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. (sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas