Kabupaten Malang

Bawaslu Kabupaten Malang Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pilkada 27 November

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi pemetaan kerawanan oleh Bawaslu Kabupaten Malang. (ist)

Memontum Malang – Bawaslu Kabupaten Malang menggelar pelaksanaan sosialisasi pemetaan kerawanan pemilihan 2024 Kabupaten Malang, atau Pilkada 27 November mendatang, Minggu (18/08/2024) tadi. Langkah ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang, guna semakin memperkuat upaya pengawasan, terutama dalam pemetaan potensi kerawanan.

Dalam proses ini, Bawaslu melakukan upaya pencegahan dengan mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pada Pemilu 2024 sebelumnya. Hal ini dilakukan, melalui pengumpulan data awal yang diperoleh dari Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.

“Data yang dikumpulkan mencakup berbagai kejadian sejak tahap Pendaftaran Peserta Pemilu hingga Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan. Data ini sangat penting, sebagai bahan evaluasi dan analisis yang kemudian disusun menjadi Laporan Indeks Kerawanan untuk Pemilihan Serentak 2024,” kata Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin.

Adapun hasil dari analisis Bawaslu Kabupaten Malang yang didasarkan pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024, yang dirilis oleh Bawaslu Republik IndonesiaTahun 2022, yaitu dari 61 indikator yang dikeluarkan, Kabupaten Malang memetakan sebanyak 20 indikator kerawanan yang masuk dalam Pemilu 2024. Diantaranya, seperti ‘Adanya Bencana Non Alam (Pandemi Covid-19) Keamanan Semua Tahapan’, ‘Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralitasan

ASN/TNI/POLRI atau Netralitas ASN Kampanye’, ‘Adanya Laporan tentang Politik Uang yang dilakukan oleh Peserta/Tim Sukses/Tim Kampanye Pemilu atau Politik Uang Kampanye’ dan ‘Adanya materi kampanye Hoax di sosial media (Grup WA/Facebook) atau Kampanye Tidak sesuai ketentuan Kampanye’.

Advertisement

Kemudian, ada pula yaitu ‘Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada dalam Proses Pemungutan Suara’, ‘Dan Adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada atau Keberatan Calon’, ‘Adanya keberatan dan atau sengketa proses Pemilu atau Pilkada Keberatan Calon dalam Pencalonan’ hingga ‘Adanya himbauan dan/atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal Intimidasi Kampanye’, serta ‘Adanya Pemungutan suara susulan di Pemilu/Pilkada Proses Pemungutan Suara Pemungutan Suara’.

Baca juga :

Setelah melalui proses identifikasi berdasarkan hasil pengawasan dan mempertimbangkan indikator, maka berdasarkan fakta pengawasan dalam tahapan Pemilu tahun 2024, maka yang terjadi di Kabupaten Malang meliputi adanya bencana alam yang mengganggu tahapan. Kemudian, keamanan dalam semua tahapan. Lalu intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu, serta rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi. Otoritas Penyelenggara Pemilu Pemungutan dan Penghitungan Suara, juga Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI.

Sementara delapan indikator dalam pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak 2024, diantaranya ‘Adanya surat suara yang kurang pada Pemilu/Pilkada’, ‘Adanya perusakan Alat Peraga Kampanye’, ‘Adanya Logistik selain surat suara yang kurang pada

Pemilu/Pilkada’, ‘Adanya Pemilih yang terdapat pada DP4 tapi bukan penduduk setempat’. Kemudian, juga ‘Adanya Pemilih Disabilitas yang tidak tercatat/tidak ingin dicatat sebagai disabilitas’, ‘Adanya penggunaan fasilitas negara dalam kampanye calon tertentu’, ‘Adanya Pemilih yang tidak ingin terdaftar sebagai Pemilih’ dan ‘Adanya intimidasi terhadap pelapor pelanggaran pemilu atau pemilihan’.

“Langkah antisipasi (Mitigasi dan Pencegahan), salah satu tujuan dilakukannya pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024. Sehingga menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan,” terang Hazairin.

Advertisement

Dirinya juga menambahkan, Bawaslu Kabupaten Malang juga telah mengklasifikasikan 10 isu yang dianggap rawan dalam Pemilihan Serentak 2024. Untuk menghadapi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang bersama stakeholder mengambil langkah-langkah mitigasi dan pencegahan melalui berbagai metode.

“Beberapa metode yang kita lakukan seperti melakukan himbauan kepada peserta pemilihan dan melakukan sosialisasi secara massif kepada Masyarakat. Melakukan pengawasan melekat pada saat pelaksanaan Kampanye. Memberikan saran perbaikan secara tertulis apabila terdapat dugaan pelanggaran,” terangnya. (sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas