Hukum & Kriminal

Sidang Sengketa Lahan PTPN XII Kebun Pancursari “Kurang Efektif”

Diterbitkan

-

Sidang Sengketa Lahan PTPN XII Kebun Pancursari Kurang Efektif

Hakim Minta, Penggugat Hadirkan Saksi Berkualitas

Memontum Malang – Untuk kesekian kalinya, sidang sengketa lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang digelar di PN Kepanjen Selasa (29/1/2019) siang tadi.

Sayangnya, dalam sidang tahap pemeriksaan keterangan sejumlah saksi ini dinilai kurang efektif. Pasalnya, sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat dianggap kurang berkualitas.

“Sidang berlanjut dua minggu ke depan. Agar sidang berjalan efektif, kami minta kepada pihak penggugat agar menghadirkan saksi yang berkualitas. Disamping hemat waktu juga akan memperlancar jalannya persidangan,” pinta Syafruddin SH,seorang Hakim Ketua, beberapa menit sebelum sidang berakhir.

Seperti dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika PN Kepanjen Selasa (29/1/2019) siang tadi, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi masing-masing bernama Turi (80) warga Dusun Petung Sigar Desa Srimulyo Kecamatan Dampit dan Samari(82) warga Desa Sukodono Kecamatan Dampit.

Anehnya, selain saksi mengaku tidak paham ketika majelis Hakim sebut instansi seperti BPN dan PTP, saksi juga mengaku tidak kenal kepada sejumlah nama yakni warga Desa Tegalrejo yang dalam perkara ini tercatat selaku penggugat perwakilan warga.

Advertisement

Terkesan lucu, saksi juga mengaku tidak mengerti bahasa Indonesia. Karuan saja, dalam memberikan keterangan, saksi bernama Turi ini harus dipandu oleh seorang karyawan PN Kepanjen.

Dari sebagian keterangannya, saksi mengaku, tahun 1947silam, pihaknya sudah berdomisili di Desa Tegalrejo. Tetapi, tahun 1965 kemudian pihaknya diusir oleh penguasa Tegalrejo, lantaran dia tak mau bekerjasama dengan perusahaan. “Perusahaan apa itu pak”?tanya hakim kemudian. “Saya tidak tahu pak,” akunya polos.

Terlepas dari itu, majelis hakim juga minta saksi untuk menceriterakan sejarah berdirinya desa Tegalrejo.Toh saksi sempat memaparkannya, itupun tidak runtut, sehingga sulit disimpulkan.

Hadir dalam persidangan yang berlangsung selama hampir satu jam ini, Hendro Prasetyo SP Manager PTPN XII Kebun Pancursari, Dr.Sunarno Edy Wibowp, Ari Bagian Hukum PTPN XII Surabaya dan BPN Kabupaten Malang dan Kuasa Hukum Warga. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas