Hukum & Kriminal

Baru Kenal Ajak Makan, Pinjam Motor, Awas Sanjipak !

Diterbitkan

-

Pernah Pinjam Motor Pura-Pura Kehabisan Bensin

Memontum Malang – Ulah penipu peminjam motor bernama Sugianto (40) berhenti. Tiga kali beraksi, Jumat (1/5/2020) sore, ia disergap anggota Reskrim Polsek Singosari (Polres Malang). Dia menipu di Singosari, Karangploso hingga Batu. Modusnya, korban selalu diajak makan dulu.

Tersangka ini mengaku asal Dusun Turi RT07/RW03, Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Tapi, ia kos di Jalan Diponegoro , Gang Enggal RT03/RW11, Kelurahan Lawang, Kec. Lawang, Kabupaten Malang. Kosan itu seolah lokasi persembunyiannya, usai aksi.

Tersangka Sugianto dan barang bukti. (Humas Polres Malang)

Tersangka Sugianto dan barang bukti. (Humas Polres Malang)

“Benar kami lakukan penangkapam terhadap dia. Dari riksa, mengaku juga pernah di Batu,” ungkap Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH kepada Memontum.com, Sabtu pagi.

Dari pemeriksaan Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono SH, tersangka mengaku menipu Ridoi (41) warga Dusun Gunungtumpuk, RT 003/ RW008 Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Lokasi tepatnya di depan Warung nasi jalan Banjararum Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Modusnya, pura-pura butuh motor lalu pinjam dan ujung-ujungnya sepeda motor korban, amblas.

“Awal April, dia juga menipu di Batu dan mendapat sepeda motor Mio. Kasus penipuan disertai penggelapan ini akan kami terus dalami,” ujar Iptu Supriyono SH, mantan KBO Sat Reskrim Polres Malang kepada Memontum.com.

Advertisement

Menurut Supriyono, pihak Polres Batu sudah berkordinasi dengan Polsek Singosari. Hasilnya, tersangka positif menipu warga Batu.

Korban bernama Toni Kurniawan (36) warga Tanjungsari RT33/RW07, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sepeda motor Mio N 4760 HF miliknya amblas usai bertemu dan diajak ke Pasar Batu, Jumat (3/4/2020) sore.

Saat kejadian, korban terperdaya omongan tersangka yang mengaku butuh motor untuk menjemput teman wanitanya. Sebelumnya korban dan tersangka sendiri bertemu di seputaran pangkalan Ojek Tasikmadu Lowokwaru, Kota Malang.

Korban warga Lawang pun mengalami nasib nyaris serupa. Awalnya, korban bermaksud menjual aki bekas. Begitu meyakinkan tersangka merasa tertarik dengan tawaran korban. Jumat (24/4/2020) siang, keduanya bertemu dan sepakar jual beli.

Advertisement

Minggu (26/4/2020) siang, keduanya kembali bertemu. Korban lalu mengajaknya ke daerah Karanglo Singosari atau seputar Depo Bangunan. Berdalih belum makan, korban mengajak korban menuju warung.

Disitulah kemudian korban meminjam motor korban dengan alasan pinjam untuk mengambil uang yanf akan digunakan pembayaran aki bekas. Ditunggu 2 jam lamanya, kabar si tersangka mendadak raib. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Singosari.

“Di Singosari dua kali Pak. Saya pura-pura kehabisan bensin lalu pinjam motor. Motor saya jual di Surabaya laku Rp 1,5 juta. Uangnya saya kasihkan istri,” ungkap tersangka Sugianto di hadapan Iptu Supriyono SH.

Belum seminggu, tersangka diringkus tanpa perlawanan. Jadi barang bukti berupa sepeda motor Mega Pro N 5243 HH, helm GIX dan Hp Evercross warna hitam. Bulan Ramadan, tersangka musti menginap si sel tahanan Polsek Singosari dan kemungkinan tidak dapat merayakan lebaran. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas